Iklan
Iklan
Nasional

ATR/BPN Ingatkan Pajak Jual Beli Tanah, Pembeli dan Penjual Punya Kewajiban Berbeda

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak penting dilakukan sejak awal agar masyarakat dapat mempersiapkan biaya transaksi secara tepat.

ATR/BPN Ingatkan Pajak Jual Beli Tanah, Pembeli dan Penjual Punya Kewajiban Berbeda
Foto: ATR/BPN Ingatkan Pajak Jual Beli Tanah, Pembeli dan Penjual Punya Kewajiban Berbeda

JAKARTA - Masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu memperhitungkan sejumlah kewajiban pajak sebelum proses peralihan hak dilakukan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa terdapat dua jenis pajak yang perlu diperhatikan, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Kedua kewajiban tersebut memiliki pihak yang berbeda. BPHTB menjadi kewajiban pembeli atau pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan PPh atas pengalihan hak menjadi kewajiban penjual sebagai pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak penting dilakukan sejak awal agar masyarakat dapat mempersiapkan biaya transaksi secara tepat.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

BPHTB Menjadi Kewajiban Pembeli

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak tersebut termasuk transaksi yang diperoleh melalui jual beli.