ATR/BPN Ingatkan Pajak Jual Beli Tanah, Pembeli dan Penjual Punya Kewajiban Berbeda
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak penting dilakukan sejak awal agar masyarakat dapat mempersiapkan biaya transaksi secara tepat.

JAKARTA - Masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu memperhitungkan sejumlah kewajiban pajak sebelum proses peralihan hak dilakukan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa terdapat dua jenis pajak yang perlu diperhatikan, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Kedua kewajiban tersebut memiliki pihak yang berbeda. BPHTB menjadi kewajiban pembeli atau pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan PPh atas pengalihan hak menjadi kewajiban penjual sebagai pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak penting dilakukan sejak awal agar masyarakat dapat mempersiapkan biaya transaksi secara tepat.
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
BPHTB Menjadi Kewajiban Pembeli
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak tersebut termasuk transaksi yang diperoleh melalui jual beli.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




