Hukum

Polrestabes Makassar Dalami Kematian Warga dalam Perang Kelompok

Autopsi dan uji balistik jadi bagian penyelidikan kematian warga dalam perang kelompok di Makassar

Polrestabes Makassar Dalami Kematian Warga dalam Perang Kelompok
Foto: Kapolrestabes makassar, Kombes Pol. Arya Perdana saat konferensi pers di RS Bhayangkara Makassar, Minggu 27 September 2026. (Foto: Semualini)

Keluarga korban menyetujui pelaksanaan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. 

Pemeriksaan jenazah dilakukan Biddokkes Polda Sulawesi Selatan di RS Bhayangkara Makassar.

Selain korban jiwa, insiden tersebut juga menyebabkan Pos Mitigasi di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala, dirusak dan dibakar.

Pos tersebut merupakan fasilitas bersama yang dibangun melalui sinergi masyarakat, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan. Polisi turut mendalami aksi pengerusakan tersebut.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, Polrestabes Makassar mengamankan senjata api beserta sejumlah amunisi yang digunakan dalam penanganan kejadian.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa, termasuk melalui uji balistik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara jelas penggunaan senjata dalam rangkaian peristiwa.

Personel yang berada di lokasi juga telah menjalani interogasi awal. Mereka selanjutnya diperiksa Seksi Propam Polrestabes Makassar dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap seluruh rangkaian kejadian sekaligus memastikan tindakan personel di lapangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan proses penanganan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan,” tegas Kapolrestabes Makassar.

Ia mengatakan hasil autopsi, pemeriksaan balistik, serta pendalaman Propam dan Itwasda akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum.