Iklan
Iklan
Hukum

Kronologi OTT: Dari Sengketa Tanah ke 19 Orang Diamankan

KPK ungkap kronologi OTT di Kementerian ATR/BPN, dari sengketa lahan Summarecon di Bogor hingga 19 orang diamankan dan 8 jadi tersangka.

Kronologi OTT: Dari Sengketa Tanah ke 19 Orang Diamankan
Foto: Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Sumber : Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Kesembilan belas orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyelidikan lanjutan berupa permintaan keterangan. Mereka terdiri atas pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN, karyawan perusahaan swasta, hingga sejumlah pihak yang berperan sebagai perantara maupun sopir pribadi.

Menurut penjelasannya, akar masalah perkara ini bermula jauh sebelum OTT berlangsung, yakni dari sebuah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Perlu kami garisbawahi bahwa di lingkungan Kementerian ATR-BPN ini artinya keseluruhan jajaran di Kementerian BPN," tegas Taufik,

 menekankan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar satu unit kerja. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan yang mencakup seluruh jajaran kementerian, termasuk salah satu kantor pertanahan di daerah, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Titik krusial perkara ini, menurut KPK, diduga berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sekaligus pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Sebagian dari lahan tersebut diduga masih bersengketa dengan beberapa ahli waris pemilik sebelumnya yang memegang SHM atas tanah yang sama. Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap penerbitan sembilan sertifikat HGB atas nama Summarecon, dengan tergugat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Di tengah proses hukum itu, Kantor Pertanahan Bogor sempat mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. 

Para ahli waris pun mengajukan permohonan blokir atas sertifikat HGB milik Summarecon sebagai langkah pengamanan hukum selama sengketa berlangsung, sesuai ketentuan yang memperbolehkan pemegang hak atau ahli waris mengajukan blokir sementara.