KPK Segera Panggil Ulang Nusron Wahid setelah Dua Kali Absen
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami dugaan korupsi di ATR/BPN.

JAKARTA, Semualini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengonfirmasi temuan penyidikan, menelusuri dugaan aliran uang, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 26 Oktober 2026, menyatakan pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan kembali secepatnya.
Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026.
Kebutuhan pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal sebelumnya.
Penyidik juga ingin memperoleh keterangan yang dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan mengonfirmasi informasi yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Budi menjelaskan bahwa sejumlah pihak yang berada dalam lingkaran Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa pihak lain juga telah menjalani pemeriksaan atau berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW," kata Budi pada Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Budi, keterangan Nusron diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh dari pihak-pihak lain.
Pemeriksaan tersebut diharapkan membantu penyidik menyusun gambaran perkara secara lebih utuh, termasuk menelusuri dugaan praktik suap dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Budi juga menjelaskan bahwa penyidik perlu mengonfirmasi informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.
Namun, kebutuhan pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana.
KPK pertama kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Setelah dua kali ketidakhadiran tersebut, KPK menyampaikan bahwa penyidik akan mengevaluasi alasan yang diberikan dan menentukan langkah berikutnya sesuai kebutuhan penyidikan.
Pada 26 Oktober 2026, Budi kembali menegaskan bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Meski demikian, ia belum menyampaikan tanggal pasti pemanggilan berikutnya.
"Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, memberikan keterangan, informasi-informasi yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW," ujar Budi.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan informasi tambahan. Jadwal baru dan langkah hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan perkembangan perkara.
Perkara Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka meliputi pejabat di lingkungan kementerian, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik mengumpulkan dokumen dan barang bukti lain untuk mendalami konstruksi perkara.
Temuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dianalisis dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara.
Apa yang Akan Didalami Penyidik?
Pemeriksaan Nusron diharapkan membantu penyidik mengonfirmasi informasi dari saksi dan tersangka lain, termasuk dugaan aliran uang serta kemungkinan adanya pihak tambahan yang berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
KPK belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan ulang. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penjadwalan penyidik dan proses pengumpulan keterangan.
Nusron dalam perkara ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Status tersebut harus dibedakan dari status tersangka, dan dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menelusuri aliran uang, dan mengonfirmasi informasi yang telah diperoleh.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron menjadi salah satu langkah yang direncanakan untuk melengkapi penyidikan tersebut.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



