Iklan
Nasional

BSU Rp900 Ribu Direncanakan Cair Sekaligus, Ini Status Terbarunya

Pemerintah merencanakan BSU Rp900.000 untuk periode Oktober–Desember 2026. Simak nominal bantuan, status pencairan, dan informasi penerima.

BSU Rp900 Ribu Direncanakan Cair Sekaligus, Ini Status Terbarunya
Foto: Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (Sumber: Semualini.com)

JAKARTA, Semualini.com - Pemerintah merencanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total bantuan Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. 

Namun, jadwal pencairan dan ketentuan teknis penerima masih perlu dipastikan melalui pengumuman resmi. Karena itu, pekerja perlu membedakan rencana program dari kepastian dana masuk ke rekening.

Rencana bantuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026. 

Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Rincian Nominal BSU 2026

BSU direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan skema tersebut, total bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember mencapai Rp900.000 bagi setiap penerima yang ditetapkan memenuhi persyaratan.

Iklan

Dalam keterangannya mengenai rencana program, Airlangga menjelaskan:

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," ungkap Airlangga.

Pernyataan tersebut menjelaskan besaran bantuan yang direncanakan dan skema pembayaran untuk tiga bulan. Namun, rencana nominal tidak dengan sendirinya memastikan bahwa penyaluran sudah dimulai atau seluruh pekerja yang pernah menerima bantuan sebelumnya akan kembali mendapatkannya.

Pekerja perlu menunggu ketentuan pelaksanaan yang menjelaskan jadwal penyaluran, proses verifikasi, serta persyaratan penerima untuk periode akhir 2026.

Kriteria penerima BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 perlu merujuk pada ketentuan resmi terbaru. Persyaratan dari program tahun sebelumnya tidak otomatis berlaku untuk penyaluran tahun ini.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.