Aturan Dinilai Usang, DPD RI Usulkan Pergub Abang None Jakarta Disempurnakan
Senator DPD RI Dailami Firdaus mengusulkan revisi Pergub Nomor 30 Tahun 2010 tentang Abnon Jakarta agar selaras dengan nilai adat, agama, dan adab budaya Betawi.

BEKASI – Penyelenggaraan ajang pemilihan Abang dan None (Abnon) Jakarta kembali mendapat sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat dan budayawan.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Prof. Dailami Firdaus, secara tegas menyuarakan usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Abang dan None Jakarta.
Gagasan tersebut mengemuka dalam forum "Diskusi Budaya Menjaga Marwah Betawi: Merawat Budaya Betawi, Menguatkan Esensi Abang None Jakarta" yang digelar di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (9/10/2026) malam.
Forum ini turut dihadiri oleh deretan akademisi, ulama, dan budayawan Betawi.
Menurut Dailami, regulasi yang sudah berjalan selama 16 tahun tersebut membutuhkan penyempurnaan agar lebih relevan dengan dinamika saat ini tanpa meninggalkan akar budayanya.
"Bukan berarti pergub itu kurang bagus, namun perlu disempurnakan dan lebih aktual lagi dengan kondisi yang ada sekarang. Ini penting sehingga kita selalu on the track menjaga local wisdom," ungkap Dailami.
Mempertahankan Esensi Adat, Agama, dan Adab
Anggota Lembaga Kebudayaan Adat Betawi (LAKB) ini menekankan bahwa penyempurnaan aturan Abnon Jakarta harus berlandaskan pada tiga esensi utama: adat, agama, dan adab.
Mengingat identitas budaya Betawi sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai keislaman, hal tersebut harus tercermin kuat dalam perhelatan Abnon.
Jika ke depannya ada kebutuhan ajang untuk mengakomodasi warga Jakarta nonmuslim secara lebih spesifik, Dailami menyarankan agar hal tersebut disalurkan melalui kompetisi lain, seperti pemilihan putri pariwisata.
"Terpenting kalau untuk penyelenggaraan Abnon Jakarta, harus tetap mempertahankan esensi dan nilai budaya yang menjadi identitasnya," tegas tokoh yang akrab disapa Bang Ferdy tersebut.
Rencananya, rumusan hasil diskusi ini akan dibawa dan dibahas lebih lanjut bersama Ketua Dewan Adat LAKB, Datuk Mu'allim Ahlul Adat Fauzi Bowo, sebelum akhirnya diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada Gubernur DKI Jakarta.
Dukungan Penuh dari Tokoh dan Akademisi Betawi
Langkah evaluasi ini mendapat respons positif dari Anggota LAKB yang juga Rektor STIAMI, Prof. Sylviana Murni.
None Jakarta Tahun 1981 ini menilai harmonisasi antara ajang Abnon dengan nilai-nilai dasar Betawi harus terus dikawal.
"Menurut saya, ini memang perlu kita evaluasi dan redefinisi. Saya apresiasi Bang Ferdy yang sudah menginisiasi diskusi ini untuk menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah," tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia, Prof. Yasmine Zaki Shahab, mengingatkan bahwa aturan main dan kriteria penilaian peserta Abnon harus menempatkan Betawi sebagai entitas tuan rumah yang mendapat porsi utama.
Meskipun Betawi selalu terbuka dengan akulturasi pendatang, nilai-nilai yang sudah mengakar tidak boleh tergerus.
Sementara itu, dorongan lebih teknis datang dari Ketua Bamus Suku Betawi 1982, Haji Zainuddin atau Haji Oding.
Ia menyoroti pentingnya keterwakilan juri dari unsur Betawi dalam setiap tahapan seleksi Abnon.
"Kalau misalnya ada sembilan Dewan Juri dari tingkat kota hingga provinsi, wakil Betawi jangan hanya satu. Porsinya setidaknya harus 60 persen. Dari sini kita bisa memastikan bahwa penyelenggaraan Abnon sejalan dengan napas Betawi," pungkas Haji Oding.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



