Iklan
Iklan
Nasional

DPR Desak RUU Perampasan Aset Jalan, Ini Syarat Biar Nggak Disalahgunakan

Anggota DPR menekankan pentingnya asas transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan dan benar-benar menyasar harta hasil korupsi.

DPR Desak RUU Perampasan Aset Jalan, Ini Syarat Biar Nggak Disalahgunakan

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan.

Sejumlah anggota DPR menekankan bahwa prinsip keterbukaan harus menjadi pondasi utama dalam penerapan aturan tersebut.

RUU ini digadang-gadang sebagai instrumen negara untuk menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi. Tujuannya jelas: membuat pelaku jera dan mengembalikan kerugian negara.

DPR Ingatkan Soal Penyalahgunaan

Dalam pembahasan terbaru, para wakil rakyat mengingatkan agar proses perampasan aset tidak keluar dari rel hukum. Mereka khawatir jika aturan ini tidak dijalankan secara transparan, bisa berpotensi disalahgunakan.

"Jangan sampai instrumen hukum yang tujuannya baik justru dipakai untuk kepentingan lain. Karena itu transparansi dan akuntabilitas harus dijaga," ujar Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Tuntutan Pengawasan Publik

DPR juga mendorong pelibatan masyarakat dan media dalam mengawasi setiap tahapan. Mulai dari proses penyitaan, penetapan, hingga lelang aset harus bisa diakses publik.Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa meningkat.

Selain itu, mekanisme banding bagi pihak yang merasa dirugikan juga harus diatur jelas dalam RUU.Hingga kini, RUU Perampasan Aset masih terus dibahas di Komisi III DPR.

Pemerintah dan DPR sepakat aturan ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.