Iklan
Iklan
Hukum

Profil Lampri, Dirjen ATR/BPN yang Terjaring OTT KPK

Sebelum menduduki posisi eselon I di Kementerian ATR/BPN, Lampri memiliki perjalanan karier yang cukup panjang di lingkungan pertanahan.

Profil Lampri, Dirjen ATR/BPN yang Terjaring OTT KPK
Foto: Profil Lampri, Dirjen ATR/BPN yang Terjaring OTT KPK. (Sumber: Istimewa))

JAKARTA - Nama Lampri menjadi sorotan setelah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lampri merupakan salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan saat pemeriksaan masih berlangsung. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Karier Lampri di Lingkungan ATR/BPN

Sebelum menduduki posisi eselon I di Kementerian ATR/BPN, Lampri memiliki perjalanan karier yang cukup panjang di lingkungan pertanahan.

Ia pernah dipercaya memimpin kantor wilayah ATR/BPN di daerah. Kariernya kemudian berlanjut hingga dipercaya menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.

Setelah itu, Lampri dipercaya memimpin Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah pada 2025.

Perjalanan karier tersebut kemudian membawanya ke posisi strategis di tingkat pusat.

Pada Februari 2026, Lampri dilantik sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Informasi mengenai pelantikan tersebut juga tercatat dalam publikasi jaringan resmi Kementerian ATR/BPN.

Posisi Dirjen PPTR memiliki peran penting dalam pengendalian dan penertiban pemanfaatan tanah serta ruang di Indonesia.

Terjaring OTT KPK

Karier Lampri kemudian menjadi perhatian setelah KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Di antara mereka terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi Prasetyo saat di wawancara oleh wartawan, Jakarta (14/09/2026).

Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Berkaitan dengan Pengurusan HGB

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam perkembangan awal perkara, nama perusahaan properti Summarecon juga muncul dalam penjelasan KPK mengenai pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut. Namun, konstruksi perkara secara lengkap belum disampaikan KPK.

Karena proses penyidikan masih berlangsung, keterlibatan masing-masing pihak belum dapat disimpulkan sebelum KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dan status hukum secara resmi.

Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlahnya disebut sekitar 20-an wadah dengan nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK masih melakukan penghitungan untuk mengetahui jumlah pasti uang yang diamankan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena KPK masih harus mengurai asal uang, pihak yang menguasainya, serta hubungannya dengan dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan HGB.

Status Lampri Masih Menunggu Pemeriksaan KPK

Meski namanya masuk dalam daftar pihak yang diamankan, status hukum Lampri belum dapat disimpulkan sebelum KPK menyelesaikan pemeriksaan dan gelar perkara.

KPK masih memiliki sejumlah tahapan untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta bagaimana konstruksi perkara tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai keterlibatan Lampri dalam dugaan tindak pidana korupsi masih menunggu penjelasan resmi KPK.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang diamankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama mengenai hasil gelar perkara KPK, status 17 orang yang diamankan, serta konstruksi dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (5 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman