Iklan
Iklan
Hukum

Polda Metro Jaya Geledah BPN Bogor, Ini Kasus yang Diusut

Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam program PTSL 2019. Penyelidikan berfokus pada 52 sertifikat dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL di Kecamatan Bojonggede.

Polda Metro Jaya Geledah BPN Bogor, Ini Kasus yang Diusut
Foto: Polda Metro Jaya Geledah BPN Bogor, Ini Kasus yang Diusut

BOGOR – Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dalam proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor. Dua lokasi lainnya berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, penyelidikan tersebut berawal dari dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran PTSL.

“Tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti, di mana penyelidikan kita bermula terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019,” ujar Zendrato.

Menurutnya, penyelidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa hampir 50 orang untuk mendalami dugaan pemalsuan tersebut.

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Barang bukti tersebut antara lain dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, mesin tik, komputer, serta barang bukti lainnya.

Zendrato menjelaskan, dugaan pemalsuan bukan secara spesifik menyasar sertifikat hasil PTSL.

Dugaan pelanggaran ditemukan dalam tahapan pendaftaran dan proses administrasi PTSL, termasuk dokumen yang digunakan dalam proses verifikasi atau proses pendaftaran.
“Yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya,” katanya.

Ia menyebut, sejumlah produk PTSL juga telah mengalami pembatalan. 

Namun, penyidik masih mendalami proses yang terjadi sebelum produk tersebut diterbitkan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi.

Untuk sementara, penyidik memfokuskan penyelidikan di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pada program PTSL 2019 di wilayah tersebut terdapat sekitar 10.000 sertifikat PTSL.

Dari jumlah tersebut, penyidik saat ini baru memfokuskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat.

Pengembangan penyelidikan masih akan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat dokumen atau produk PTSL lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk lokus deliktinya kita fokus pada Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Itu di program PTSL 2019 ada 10.000 sertifikat PTSL. Tapi kita baru fokus pada 52 sertifikat, sisanya lagi kita akan lakukan pengembangan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan serta keterangan para saksi guna mengungkap rangkaian dugaan pemalsuan dalam pelaksanaan PTSL 2019 tersebut.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (3 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman