Iklan
Iklan
Hukum

KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut dari Pengaturan Proyek hingga Gratifikasi

KPK menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka. Ia diduga mengatur proyek dan menerima fee serta gratifikasi miliaran rupiah.

KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut dari Pengaturan Proyek hingga Gratifikasi
Foto: Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkab Bolmut. (Sumber: Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Penetapan tersebut dilakukan setelah Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta pada Senin, 21 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sirajudin menentukan besaran fee dari sejumlah proyek pengadaan di Bolmut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa.

Dari persentase tersebut, menurut KPK, terdapat pembagian fee yang diperuntukkan bagi sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah. Sirajudin diduga menentukan jatah 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.

KPK Dugaan Ada Pengaturan Pemenang Proyek

KPK juga mengungkap dugaan pengaturan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Menurut Achmad Taufik Husein, Sirajudin diduga meminta Kepala Dinas PUPR Bolmut mencatat pihak swasta yang akan mengerjakan proyek tertentu.

"SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Taufik menjelaskan, dugaan pengaturan tersebut dilakukan dengan mencatat nama calon pemenang pada daftar proyek yang telah disiapkan. Catatan itu, menurut keterangan KPK, dibuat sebelum proses pemilihan penyedia berlangsung.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," sambung Taufik.

Setelah calon penyedia ditentukan, KPK menduga Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan kelompok kerja pengadaan untuk mengondisikan proses pemilihan agar vendor yang telah ditentukan sebelumnya dapat keluar sebagai pemenang.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kelompok kerja kemudian berkoordinasi dengan pihak swasta tertentu untuk mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pengadaan. Langkah tersebut diduga dilakukan agar perusahaan yang telah ditentukan dapat memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang proyek.

Proyek Jalan Sangkub IV

Salah satu proyek yang disebut dalam konstruksi perkara tersebut adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolmut.

Menurut KPK, proyek itu memiliki nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta diduga menyerahkan uang Rp130 juta atau sebagian dari fee yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen.

"Atas permintaan SJL, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," ujar Taufik.

Keterangan KPK tersebut sejalan dengan informasi awal bahwa OTT terhadap Sirajudin berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut salah satu sektor proyek yang diperiksa adalah pembangunan infrastruktur jalan.

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selain dugaan penerimaan dari proyek pengadaan, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp11,14 miliar selama periode 2023 hingga 2026.

KPK menyebut penerimaan tersebut berlangsung ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan kemudian sebagai bupati.

Dari jumlah tersebut, KPK menyebut sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Sementara sekitar Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak lain.

KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sirajudin Ditahan KPK

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk masa 20 hari pertama. Penahanan tersebut berlaku sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan pada 21 September 2026, KPK menangkap Sirajudin bersama sejumlah pihak lainnya. ANTARA melaporkan KPK menyebut total 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan penindakan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Pemerintah Kabupaten Bolmut sebelumnya menyatakan masih menunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT tersebut. Inspektur Daerah Bolmut Khristanto Nani mengatakan pihaknya tidak akan memberikan informasi di luar kewenangan sebelum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan KPK. Seluruh dugaan yang disampaikan lembaga antirasuah masih merupakan bagian dari proses hukum dan akan diuji melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (3 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman