Iklan
Iklan
Hukum

Kasus Kuota Haji Memanas, Komisi III Soroti Puluhan Nama yang Tak Masuk Dakwaan

Komisi III DPR menyoroti nama pihak yang disebut terkait kasus kuota haji namun belum masuk dakwaan. KPK diminta menelusuri berdasarkan fakta persidangan.

Kasus Kuota Haji Memanas, Komisi III Soroti Puluhan Nama yang Tak Masuk Dakwaan
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding saat diwawancarai semualini terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2023-2024. Foto: Agung/ Semualini.web.id

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti munculnya nama sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji periode 2023-2024, namun belum tercantum dalam dakwaan perkara yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding mengatakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut harus tetap mengedepankan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Menurut Suding, apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

"Kita menghargai proses hukum yang sementara berlangsung di KPK dan saat ini sudah dalam proses persidangan. Kalau kemudian ada beberapa pihak yang diduga ada kaitan atau terlibat, prinsip equality before the law memang tetap dikedepankan," kata Suding saat ditemui semualini di Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Komisi III Minta KPK Telusuri Pihak Lain

Suding menilai proses persidangan dapat menjadi salah satu ruang untuk mengungkap fakta-fakta baru mengenai pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara.

Ia menegaskan, apabila nama atau peran pihak tertentu kemudian terungkap dalam fakta persidangan dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim, KPK dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya kira ini adalah tugas dari KPK untuk menelusuri sampai sejauh mana peran mereka, keterlibatan mereka terkait menyangkut masalah kasus kuota haji itu," ujarnya.

Menurut dia, penanganan perkara tidak seharusnya berhenti hanya karena suatu pihak belum tercantum dalam dakwaan. Namun, setiap langkah hukum terhadap pihak lain tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.

Komisi III Belum Berencana Panggil KPK Khusus Kasus Kuota Haji

Meski menyoroti perkara tersebut, Suding mengatakan Komisi III DPR RI belum memiliki agenda khusus untuk memanggil KPK hanya terkait persoalan pihak-pihak yang belum masuk dalam dakwaan kasus kuota haji.

Ia menjelaskan, Komisi III secara rutin menggelar rapat dengan KPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

Karena itu, perkembangan kasus penambahan kuota haji nantinya dapat dikonfirmasi dalam agenda rapat bersama KPK.

"Bukan persoalan memanggil dan sebagainya, tapi paling tidak memang setiap masa sidang itu kita selalu ada rapat dengan KPK. Nanti pada saat rapat dengan KPK kita akan konfirmasi," kata Suding.

Ia menambahkan, Komisi III terus mendorong aparat penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan serta akuntabel.

Menurutnya, transparansi penting untuk memastikan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pansus Kasus Kuota Haji Belum Dibahas

Sementara itu, wacana pembentukan panitia khusus (pansus) terkait kasus penambahan kuota haji juga belum dibahas di internal Komisi III DPR RI.

Suding mengatakan belum ada pembicaraan mengenai kebutuhan pembentukan pansus untuk menangani perkara tersebut.

"Saya kira tidak saja itu, tapi ini belum ada pembicaraan ke arah sana, belum ada pembicaraan ke arah situ terkait masalah membutuhkan pansus," ujarnya.

Untuk saat ini, proses hukum dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji periode 2023-2024 masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komisi III DPR RI memilih mengikuti perkembangan persidangan dan akan menggunakan forum rapat dengan KPK untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (4 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman