Iklan
Iklan
Daerah

Tirta Asasta Depok Beri Potongan Tagihan 10 Persen, Pelanggan Tak Perlu Mengajukan

Tirta Asasta Depok memberikan kompensasi bagi pelanggan terdampak gangguan air 1–2 September 2026 berupa potongan tagihan 10 persen dan perpanjangan batas pembayaran.

Tirta Asasta Depok Beri Potongan Tagihan 10 Persen, Pelanggan Tak Perlu Mengajukan
Foto: Tirta Asasta Depok Beri Potongan Tagihan 10 Persen, Pelanggan Tak Perlu Mengajukan

DEPOK — PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) memberikan kompensasi kepada pelanggan domestik atau rumah tangga yang terdampak gangguan pengaliran air bersih pada 1–2 September 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Tirta Asasta sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian kepada pelanggan yang mengalami ketidaknyamanan akibat gangguan layanan air bersih.

Melalui pengumuman yang disampaikan kepada pelanggan, Tirta Asasta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pengaliran air yang terjadi selama dua hari tersebut.

Salah satu bentuk kompensasi yang diberikan adalah potongan tagihan sebesar 10 persen.

Potongan tersebut berlaku bagi pelanggan domestik yang terdampak dan akan diberikan pada total tagihan bulan Oktober 2026.

Pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kompensasi tersebut. Potongan tagihan akan diberikan secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.

Batas Pembayaran Tagihan September Diperpanjang

Selain potongan tagihan, Tirta Asasta Depok juga memberikan kelonggaran waktu pembayaran bagi pelanggan melalui perpanjangan batas waktu pembayaran (BWP).

Batas pembayaran tagihan bulan September 2026 yang sebelumnya ditetapkan hingga 20 September 2026, diperpanjang menjadi 30 September 2026.

Perpanjangan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelanggan setelah mengalami gangguan pengaliran air bersih.

Tirta Asasta menyebut kebijakan kompensasi ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada pelanggan yang telah bersabar dan memahami proses penanganan gangguan hingga layanan kembali normal.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pelanggan terdampak diharapkan dapat memperoleh keringanan sekaligus kepastian terkait tagihan layanan air bersih.

Rincian kompensasi Tirta Asasta Depok:

  • Potongan 10 persen untuk tagihan Oktober 2026.
  • Potongan diberikan otomatis, tanpa pengajuan pelanggan.
  • BWP tagihan September 2026 diperpanjang dari 20 September menjadi 30 September 2026.
  • Kompensasi ditujukan bagi pelanggan domestik/rumah tangga yang terdampak gangguan pengaliran air pada 1–2 September 2026.