Asap Pekat Kepung Palangka Raya, Pemprov Kalteng Ungkap Alasan Status Bencana Nasional
Kabut asap pekat akibat 18 ribu hektare karhutla masih menyelimuti Palangka Raya. Sekda Kalteng angkat bicara soal desakan penetapan status bencana nasional.

Ringkasan Berita:
- Karhutla di Kalimantan Tengah telah menghanguskan 18.050,68 hektare lahan, menyebabkan asap pekat menyelimuti Palangka Raya hingga mengganggu penerbangan dan memperpanjang masa PJJ sekolah.
- Sekda Kalteng Linae Victoria Aden menegaskan bahwa penanganan terus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemadaman hingga pemulihan sektor kesehatan dan pendidikan warga.
- Merespons desakan soal status bencana nasional, Linae menjelaskan bahwa kewenangan penetapan berada di tangan pemerintah pusat berdasarkan indikator keparahan dampak secara masif.
PALANGKA RAYA — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membawa dampak buruk bagi kualitas udara di Kalimantan Tengah.
Hingga Rabu (14/10/2026) pagi pukul 10.18 WIB, asap pekat masih mengepung Kota Palangka Raya dan mengganggu aktivitas warga.
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah per 13 Oktober 2026, akumulasi lahan yang hangus terbakar telah mencapai 18.050,68 hektare dari total 6.255 kejadian karhutla.
Titik kebakaran terbesar tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 3.280,59 hektare (1.140 kejadian), Kotawaringin Barat seluas 2.600 hektare (390 kejadian), dan Kota Palangka Raya dengan luasan 1.185,42 hektare (906 kejadian).
Merespons situasi yang kian mengkhawatirkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, memastikan jajarannya tidak tinggal diam.
Seusai rapat paripurna pada Selasa (13/10/2026), Linae menegaskan komitmen pemerintah terhadap penanganan krisis ini.
"Seluruh wilayah di provinsi ini menjadi perhatian pemerintah, baik provinsi maupun pusat," tegas Linae.
Langkah intervensi, menurut Linae, tidak hanya berfokus pada titik api, tetapi juga mitigasi dampaknya terhadap masyarakat.
"Penanganan karhutla terus dilakukan, mulai dari pemadaman di lapangan hingga penanganan dampak di sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi," paparnya.
Di tengah situasi ini, gelombang desakan termasuk dari anggota DPR agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk kabut asap ini terus menguat.
Menanggapi hal tersebut, Linae memberikan penjelasan terkait regulasi dan wewenang penetapan status tersebut.
"Bencana nasional itu dari pusat yang menentukan," ucap Linae, merespons pertanyaan mengenai kewenangan daerah.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa ada syarat khusus sebelum pemerintah menetapkan eskalasi status kebencanaan.
"Penetapan status tersebut memiliki sejumlah indikator," tuturnya.
Linae merinci parameter apa saja yang dievaluasi oleh pemerintah pusat sebelum mengeluarkan kebijakan.
"Di antaranya jumlah korban terdampak, tidak hanya warga yang menghirup asap, tetapi juga yang meninggal dunia atau terluka, kerusakan sarana dan prasarana, serta kondisi perekonomian yang lumpuh," jelasnya.
Saat ini, dampak kabut asap telah melumpuhkan sejumlah sektor esensial di Kalimantan Tengah.
Rute penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit dilaporkan terganggu, durasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa di Palangka Raya terpaksa diperpanjang, dan Dinas Kesehatan setempat harus turun tangan membagikan 1.000 paket masker beserta suplemen pelindung tubuh.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



