Iklan
Iklan
Bekasi

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Pemkot Bekasi

Kejagung menggeledah sejumlah kantor Pemkot Bekasi terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas dalam KSO dengan Pertamina EP periode 2009-2024.

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Pemkot Bekasi
Foto: Kejagung geledah sejumlah kantor Pemkot Bekasi terkait dugaan korupsi KSO migas. (Sumber : ANTARA)

BEKASI — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Kasus yang sedang disidik berkaitan dengan kerja sama operasi atau KSO antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dalam periode 2009 hingga 2024. Penyidik juga mendalami keterkaitan perusahaan lain dalam pengelolaan kerja sama tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah tersebut.

Kantor Sekda hingga Bapenda Digeledah

Sejumlah lokasi di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi sasaran penggeledahan. Salah satunya adalah Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi.

“Selain kantor Sekda, penyidik juga mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor yang berkaitan dengan pengelolaan PT Migas Kota Bekasi,” kata Anang Supriatna.

Lokasi yang digeledah antara lain Bagian Hukum Sekretariat Daerah, kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Penggeledahan dilakukan sejak Kamis siang. Proses pemeriksaan bahkan berlanjut hingga Jumat (18/9/2026) dini hari di kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi.

Dalam proses tersebut, penyidik terlihat membawa sejumlah boks yang diduga berisi dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara.

Kantor Perusahaan di Jakarta Ikut Diperiksa

Penyidikan tidak hanya dilakukan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta.

Perusahaan tersebut berkaitan dengan rangkaian kerja sama pengelolaan migas yang menjadi objek penyidikan.

Penggeledahan di beberapa lokasi tersebut dilakukan untuk mencari dokumen maupun alat bukti lain yang dapat membantu penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi.

Dalami KSO Migas Periode 2009-2024

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kerja sama operasi PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Penyidik Kejagung tengah mendalami bagaimana tata kelola kerja sama tersebut dilakukan, termasuk proses pengelolaan dan aspek keuangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha migas.

Langkah penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kantor pemerintah maupun perusahaan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menyusun konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung mendalami dugaan penyimpangan yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2 triliun.

Namun, angka tersebut masih merupakan nilai dugaan yang disebut dalam proses penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejagung masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak maupun dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan KSO tersebut.

Penyidikan Masih Berlangsung

Penggeledahan sejumlah kantor Pemkot Bekasi dan perusahaan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Penyidik masih mendalami dokumen, transaksi, serta mekanisme kerja sama antara pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan migas tersebut.

Hasil penggeledahan dan pemeriksaan alat bukti nantinya akan digunakan untuk menentukan perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung hingga kini masih fokus mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (4 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman