Aliansi Gibran Duga Ada Upaya Jegal Pemerintahan
Aliansi Gibran merespons gugatan Denny Indrayana ke MK terkait pencalonan Gibran dan mempertanyakan waktu pengajuan PHPU Pilpres 2024.

JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran).
Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, menilai hasil Pilpres 2024 telah sah secara konstitusional. Meski demikian, ia mengatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan permohonan hukum ke MK.
Reyhan mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang dilakukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 berlangsung.
“Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang,” kata Reyhan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Menurut Reyhan, gugatan tersebut berpotensi tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum pemilu. Ia menduga terdapat kepentingan politik yang lebih luas di balik permohonan tersebut.
“Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
Ia menegaskan hasil Pilpres 2024 telah melalui seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sengketa hasil pemilu juga sebelumnya telah diproses melalui mekanisme yang tersedia di MK.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




