Target TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% pada 2027, Ini Penjelasan Gaikindo
Gaikindo menekankan pentingnya pengawasan terhadap target TKDN mobil listrik yang ditetapkan sebesar 60% pada tahun 2027. Ketahui sejauh mana industri siap dan tantangan yang dihadapi dalam rantai pasok lokal.

Jakarta, Semualini.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia memperingatkan seluruh produsen kendaraan listrik untuk mempersiapkan diri menghadapi kenaikan ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri yang mencapai 60 persen, yang akan mulai berlaku pada 2027.
Peningkatan ini dianggap memerlukan pengawasan yang ketat agar integrasi komponen lokal dapat berlangsung secara optimal tanpa memberikan beban pada ekosistem industri yang sedang berkembang.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditentukan sebesar 40 persen antara tahun 2022 hingga 2026.
Rencana tersebut mencakup peningkatan target menjadi 60 persen antara 2027 dan 2029, sebelum ditujukan untuk mencapai 80 persen pada tahun 2030.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menekankan bahwa proses peningkatan kandungan lokal tidak bisa dicapai secara mendadak. Menurutnya, penyiapan kapasitas pabrikan, pembinaan pemasok lokal, hingga penciptaan rantai pasok yang efisien memerlukan kurun waktu yang cukup.
"Proses untuk kita mendapatkan manfaat yang optimal memang perlu waktu lama. Ini enggak bisa mendadak, kemudian semua bisa dilokalkan," ujar Kukuh Kumara dalam sebuah diskusi industri otomotif.
Kukuh menambahkan, fokus utama dari penaikan standar TKDN ini bukan sekadar mengejar pemenuhan angka persentase di atas kertas, melainkan memastikan adanya dampak ekonomi nyata dan pembentukan basis produksi nasional yang berdaya saing tinggi.
Bebas Biaya dan Sertifikasi Merek Baru
Selain itu, Gaikindo mencatat tantangan yang dihadapi oleh merek otomotif baru yang berusaha untuk memasuki pasar Indonesia. Di tengah peningkatan standar kandungan lokal, pemain baru diwajibkan untuk menjalani prosedur sertifikasi dan pengujian yang ketat mengenai keselamatan dan daya tahan kendaraan.
Proses untuk mendapatkan izin dan sertifikasi memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Ketentuan yang mewajibkan TKDN 60 persen pada tahun 2027 menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan oleh prinsipal global sebelum berinvestasi di dalam negeri.
"Kalau dari aturan yang ada, memang itu berat ya, karena tahun ini harus ikut yang 60 persen gitu. Itu yang menjadi banyak pertanyaan," tutur Kukuh terkait tantangan bagi produsen baru.
Mendorong Indonesia Jadi Basis Produksi Setir Kanan
Gaikindo berupaya agar investasi dari produsen asing, terutama prinsipal dari Tiongkok, dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dengan tidak hanya fokus pada pasar domestik. Diharapkan pabrikan internasional menjadikan Indonesia sebagai pusat utama untuk memproduksi kendaraan listrik setir kanan yang ditujukan untuk pasar ekspor.
Bersama asosiasi, pemerintah berupaya memastikan bahwa pemasok komponen tingkat pertama dan kedua di dalam negeri siap, terutama dalam mengembangkan industri sel baterai lokal yang menjadi bagian termahal dalam struktur produksi kendaraan listrik.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.

