Kode "V": Modus Negosiasi Suap Buka Blokir Sertifikat
KPK bongkar modus kode "V" dalam negosiasi suap pembukaan blokir sertifikat tanah Summarecon di Bogor, dari Rp2 miliar jadi Rp1,5 miliar.

Setelah melalui proses tawar-menawar, disepakati angka lebih rendah, yakni Rp1,5 miliar, dengan pertimbangan adanya pihak-pihak lain yang turut mendapatkan bagian dari komitmen fee tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon berinisial ADR, melalui YA dan LAV, diduga menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada RREW.
"Selanjutnya RREW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada sodara SON selaku Kakantah Bogor I, sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," jelas Taufik.
Penyerahan uang itu dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Penyerahan uang itu dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan, sebagai bagian dari komitmen fee atas pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
KPK menyebut, setelah penyerahan pertama ini, masih ada rangkaian penyerahan berikutnya kepada SON atas "prestasi" berupa berhasilnya pengurusan blokir dan pemecahan sertifikat tersebut.
Taufik menegaskan, pola permintaan uang menggunakan kode angka seperti ini kerap ditemukan dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan komunikasi lintas pihak, sebagai upaya menyamarkan maksud sebenarnya dari percakapan agar tidak mudah dikenali jika komunikasi tersebut disadap atau ditemukan penyidik.
Dalam kasus ini, kode "V" digunakan secara konsisten oleh para pihak untuk merujuk pada nilai uang yang dinegosiasikan, tanpa menyebutkan secara eksplisit kata "suap" atau "komitmen fee". KPK menambahkan, pola serupa turut ditemukan pada pengurusan layanan pertanahan lain yang tidak terkait langsung dengan kasus Summarecon.
Salah satunya adalah dugaan penyerahan uang pengurusan senilai total Rp2,1 miliar dari perusahaan lain kepada perantara berinisial IRW, yang kemudian sebagian di antaranya disetorkan kepada pihak swasta berinisial ARF.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




