Kode "V": Modus Negosiasi Suap Buka Blokir Sertifikat
KPK bongkar modus kode "V" dalam negosiasi suap pembukaan blokir sertifikat tanah Summarecon di Bogor, dari Rp2 miliar jadi Rp1,5 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus komunikasi berkode yang digunakan para pihak dalam menegosiasikan uang suap terkait pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung.Tbk di Kabupaten Bogor.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, permintaan uang dalam kasus ini disampaikan menggunakan istilah "V", yang menurut penyidik merujuk pada nilai nominal dalam satuan miliar rupiah.
"Diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang tadi ada sengketanya, SON melalui RREW meminta 'V' dengan kode 2, yang diduga sejumlah 2 miliar rupiah. Jadi ada kode-kode komunikasi yang dilakukan antara YA dan LAV bahwa SON meminta 2. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah 1,5 miliar," ujar Taufik, Selasa (15/9/2026).
Menurut kronologi yang dipaparkan KPK, permintaan berkode ini muncul setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON menolak membuka blokir sertifikat serta memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
"Saudara SON tidak mau menuruti kecuali yang bersangkutan menyampaikan apabila mendapat arahan dari atasannya," ungkap Taufik. Sikap kehati-hatian SON inilah yang kemudian mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari jalur lain guna melancarkan proses tersebut, yakni dengan mendekati sosok yang disebut sebagai "orang kepercayaan menteri".
Pihak swasta berinisial YA dan LAV, yang disebut KPK sebagai perantara kepentingan Summarecon, kemudian mendekati seorang pihak swasta berinisial RREW yang diklaim memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, untuk membantu berkomunikasi dengan SON.
Melalui RREW inilah, permintaan berkode "V" dengan angka 2 — yang ditafsirkan sebagai permintaan Rp2 miliar — disampaikan kepada pihak Summarecon.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




