AHY Respons Penggeledahan KPK di ATR/BPN: Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan
AHY merespons penggeledahan KPK di ATR/BPN dan menyebut proses hukum tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Perkara tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Di antara tersangka tersebut terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta berinisial Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
KPK kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di lokasi lain.
Pada Jumat (18/9), penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disita antara lain dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan Summarecon serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




