Iklan
Iklan
Hukum

Kronologi OTT: Dari Sengketa Tanah ke 19 Orang Diamankan

KPK ungkap kronologi OTT di Kementerian ATR/BPN, dari sengketa lahan Summarecon di Bogor hingga 19 orang diamankan dan 8 jadi tersangka.

Kronologi OTT: Dari Sengketa Tanah ke 19 Orang Diamankan
Foto: Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Sumber : Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penindakan yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) itu merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup yang sudah berjalan cukup lama, bukan operasi yang sejak awal menyasar pihak-pihak tertentu.

"Kami pastikan kembali bahwa peristiwa tertangkap tangan itu memang sebenarnya masuk dalam lingkup kegiatan penyelidikan, tetapi bukan ditujukan kepada target-target tertentu. Jadi memang ini murni kegiatan penyelidikan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Taufik menerangkan, dalam praktiknya kegiatan penyelidikan KPK memang mencakup berbagai metode.

"Kegiatan penyelidikan itu ada interview, surveillance, undercover, observasi, yang kemudian ada peristiwa sebagaimana ketentuan dalam ketentuan hukum pidana, kemudian terjadilah peristiwa tertangkap tangan," jelas Taufik. 

Dari rangkaian metode itulah, tim penyelidik pada akhirnya mendapati peristiwa yang memenuhi unsur pidana sehingga dilakukan penangkapan. Menurutnya, pola semacam ini lumrah terjadi dalam banyak OTT KPK sebelumnya, di mana penindakan justru muncul di tengah proses penyelidikan yang tengah berjalan, bukan direncanakan sejak awal untuk membidik individu tertentu.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. 

Kesembilan belas orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyelidikan lanjutan berupa permintaan keterangan. Mereka terdiri atas pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN, karyawan perusahaan swasta, hingga sejumlah pihak yang berperan sebagai perantara maupun sopir pribadi.

Menurut penjelasannya, akar masalah perkara ini bermula jauh sebelum OTT berlangsung, yakni dari sebuah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Perlu kami garisbawahi bahwa di lingkungan Kementerian ATR-BPN ini artinya keseluruhan jajaran di Kementerian BPN," tegas Taufik,

 menekankan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar satu unit kerja. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan yang mencakup seluruh jajaran kementerian, termasuk salah satu kantor pertanahan di daerah, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Titik krusial perkara ini, menurut KPK, diduga berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sekaligus pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Sebagian dari lahan tersebut diduga masih bersengketa dengan beberapa ahli waris pemilik sebelumnya yang memegang SHM atas tanah yang sama. Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap penerbitan sembilan sertifikat HGB atas nama Summarecon, dengan tergugat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Di tengah proses hukum itu, Kantor Pertanahan Bogor sempat mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. 

Para ahli waris pun mengajukan permohonan blokir atas sertifikat HGB milik Summarecon sebagai langkah pengamanan hukum selama sengketa berlangsung, sesuai ketentuan yang memperbolehkan pemegang hak atau ahli waris mengajukan blokir sementara. 

Belakangan, para ahli waris juga mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung — sebuah rangkaian peristiwa yang menurut KPK justru menjadi celah bagi munculnya komunikasi tidak wajar antarpihak untuk membuka blokir tersebut dengan cara yang melawan hukum. Dari titik itulah, penyelidikan KPK bergulir hingga menemukan indikasi permintaan sejumlah uang dari oknum pejabat kepada pihak Summarecon sebagai imbalan membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat. 

“Setelah melalui proses gelar perkara dan pemaparan di hadapan pimpinan KPK, serta ditemukannya minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan hukum acara, status perkara pun dinaikkan ke tahap penyidikan.” kata Taufik. 

Sesuai ketentuan penanganan perkara tertangkap tangan, KPK langsung menetapkan tersangka begitu status penyidikan ditetapkan. Kedelapan tersangka yang ditetapkan kini menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 15 September 2026, hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Budi Prasetyo Juru bicara KPK dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas penjelasan lengkap yang diberikan, sekaligus menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam merespons setiap aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik di sektor pertanahan yang selama ini kerap menjadi keluhan.

KPK menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan masih akan terus bergulir. 

“Pihaknya membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk potensi penetapan tersangka baru, seiring dengan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap dalam konferensi pers awal ini,” ujarnya

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (3 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman