KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT ATR/BPN, Ada Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen
KPK mengonfirmasi Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto diamankan dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di ATR/BPN.

Operasi tangkap tangan tersebut merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka berasal dari berbagai pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan pertanahan.
Beberapa pejabat ATR/BPN yang turut diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Keterlibatan para pihak tersebut masih dalam tahap pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah nantinya akan menentukan status hukum masing-masing orang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.
Dalam periode tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



