Knalpot Brong hingga Lawan Arus Jadi Sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026 di Maros
Operasi Patuh Pallawa 2026 dimulai, Polres Maros sasar 9 jenis pelanggaran

MAROS, Semualini.com - Polres Maros resmi menggelar Operasi Patuh Pallawa 2026 mulai Senin (26/10/2026).
Operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Maros dan dihadiri Dandim 1422 Maros, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros.
Keterlibatan unsur TNI dan pemerintah daerah menunjukkan sinergi lintas instansi dalam mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Maros.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berupaya meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
Kapolres Maros menegaskan, operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Ia mengajak seluruh warga untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, setiap pengguna jalan harus disiplin dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
9 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
Dalam Operasi Patuh Pallawa 2026, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yakni:
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi atau penumpang kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Melawan arus lalu lintas.
- Pengendara masih di bawah umur atau mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Sepeda motor digunakan untuk berboncengan lebih dari satu orang.
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Selama operasi berlangsung, personel Polres Maros akan mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat.
Penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Maros juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara sebelum bepergian.
Pengendara diminta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan dukungan Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan mampu meningkatkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di Kabupaten Maros.
Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. []
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



