Tak Semua SPPG Dapat Rp6 Juta, BGN Siapkan Aturan Insentif Baru
BGN menyiapkan perubahan skema insentif SPPG. Pembayaran yang sebelumnya rata Rp6 juta per hari akan disesuaikan dengan jumlah porsi MBG yang diproduksi setiap dapur.

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan tersebut membuat insentif SPPG nantinya tidak lagi diberikan dengan nominal yang sama untuk setiap dapur. Besarannya akan disesuaikan dengan jumlah porsi makanan yang diproduksi masing-masing SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi skema insentif yang selama ini berlaku.
“Sekarang tidak ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Sudaryono, kapasitas produksi setiap dapur SPPG berbeda. Ada dapur yang mampu menyiapkan ribuan porsi makanan dalam sehari, sementara dapur lainnya memiliki kapasitas lebih rendah.
“Evaluasinya gini. Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta kan nggak adil dong,” ujarnya.
Insentif SPPG Akan Disesuaikan Jumlah Porsi
Sudaryono menjelaskan, perbedaan jumlah produksi menjadi salah satu alasan skema lama dinilai perlu diperbaiki.
Menurut dia, pemberian nominal yang sama kepada dapur dengan kapasitas produksi berbeda membuat perhitungan insentif menjadi kurang proporsional.
“Iya dong. Artinya kalau kamu 2.000, itu 3.000 porsi baru Rp6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar Rp6 juta, berarti kan kandungannya nggak Rp15.000 satu porsinya,” kata Sudaryono.
Dengan skema baru, BGN akan menggunakan jumlah porsi yang diproduksi sebagai salah satu dasar perhitungan. Dengan demikian, SPPG dengan kapasitas produksi berbeda tidak lagi otomatis memperoleh insentif dengan nominal yang sama.
Aturan Baru Masih Menunggu Perbadan
Perubahan skema tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan (Perbadan). Sudaryono mengatakan aturan baru itu telah diajukan dan tinggal menunggu proses penerbitannya.
“Ini saya sedang mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu,” ujar Sudaryono.
Ia berharap aturan tersebut segera terbit sehingga perubahan mekanisme insentif dapat segera diumumkan kepada SPPG.
“Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu,” katanya.
Rp6 Juta Masih Berlaku Sebelum Aturan Baru Terbit
Meskipun skema baru telah disiapkan, besaran insentif Rp6 juta per hari belum langsung dihentikan. Ketentuan lama masih menjadi dasar pembayaran sampai Perbadan yang baru resmi diterbitkan.
Setelah aturan baru berlaku, besaran insentif akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan BGN dengan mempertimbangkan kapasitas produksi SPPG.
Perubahan ini diharapkan membuat pemberian insentif dalam program MBG menjadi lebih proporsional sekaligus menyesuaikan dengan beban produksi masing-masing dapur.
BGN selanjutnya akan mengumumkan mekanisme baru setelah regulasi mengenai skema insentif tersebut resmi diterbitkan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




