Iklan
Iklan
Nasional

Purbaya Diganti Suahasil Nazara, Pengamat Soroti Kinerja Ekonomi

Purbaya Yudhi Sadewa mengetahui pergantian dirinya saat mengikuti rapat DPD RI. Pengamat IPR menilai reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden.

Purbaya Diganti Suahasil Nazara, Pengamat Soroti Kinerja Ekonomi
Foto: Purbaya Yudhi Sadewa mendapat kabar mengenai pergantian dirinya sebagai Menteri Keuangan saat tengah menghadiri rapat Komite DPD RI. (Tangkapan Layar YouTube DPD RI / Agung)

“Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027 bukan target yang ringan. Karena itu, Menteri Keuangan harus mampu menjadi salah satu motor utama untuk menciptakan ruang fiskal, mendorong investasi, memperkuat konsumsi, mengoptimalkan belanja pemerintah, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi,” jelasnya.

Menteri Harus Siap Menjalankan Keputusan Presiden

Iwan juga menegaskan bahwa posisi menteri merupakan jabatan yang berada di bawah Presiden sebagai pembantu kepala pemerintahan.

Karena itu, seorang menteri harus siap menjalankan keputusan Presiden, termasuk ketika Presiden melakukan pergantian pejabat dalam kabinet.

“Sebagai Menteri juga, mereka wajib taat dan patuh, kapanpun mau diganti atau diangkat,” katanya.

Menurut Iwan, ukuran keberhasilan seorang Menteri Keuangan seharusnya tidak hanya dilihat dari tingkat popularitas atau kemampuan membangun citra di ruang publik.

Yang lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak terhadap perekonomian.