Iklan
Nasional

Berantas Mafia Pangan, Mentan Amran Sulaiman Resmi Surati Kapolri

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyurati Kapolri untuk mendesak penindakan tegas terhadap mafia pangan di sektor beras dan unggas.

Berantas Mafia Pangan, Mentan Amran Sulaiman Resmi Surati Kapolri
Foto: Menteri Pertanian (Mentan) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). (Sumber : Dok Biro Setpres)

Ringkasan Berita:

  • Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk menindak tegas mafia di sektor pangan.
  • Mentan menyoroti disparitas harga ayam dan telur yang tidak wajar, serta temuan beras fortifikasi yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
  • Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan hingga ratusan triliun dan meminta Polri mengusut tuntas kecurangan yang merugikan rakyat.

JAKARTA, semualini.com – Menteri Pertanian (Mentan) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, secara resmi menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

 Langkah strategis ini diambil untuk mendesak penuntasan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan yang merugikan masyarakat luas.

Fokus utama dalam surat tersebut mencakup evaluasi tata niaga komoditas ayam dan telur, hingga dugaan manipulasi harga serta kecurangan mutu pada beras fortifikasi. 

Ini merupakan kali kedua Mentan menyurati Kapolri terkait isu ketahanan pangan, yang kali ini ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan Polri yang baru.

Menurut Amran, intervensi hukum sangat krusial mengingat pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan yang masif, yakni Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026.

"Subsidi dan dukungan pemerintah seharusnya memperkuat usaha pangan rakyat, bukan justru lebih banyak dinikmati pengusaha besar," tegas Amran.

Sebelumnya, sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian telah berhasil membongkar dugaan praktik beras oplosan yang melibatkan 212 produsen, dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. 

Iklan

Penindakan oleh Satgas Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026 juga telah menetapkan 102 tersangka.

"Beras juga, minyak goreng juga. Kita harus awasi," ujar Amran dalam keterangan resminya, Minggu (18/10/2026), memastikan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada satu komoditas saja.

Lebih lanjut, Amran menyoroti ketimpangan harga yang sangat mencolok pada komoditas unggas. 

Ia membeberkan bahwa harga ayam di tingkat peternak hanya berkisar Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram, namun melonjak drastis hingga mencapai Rp45.000 per kilogram di tingkat konsumen.

"Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat," ucapnya merespons disparitas rantai perdagangan tersebut.

Kecurangan serupa juga terdeteksi pada peredaran beras fortifikasi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat rentan stunting. 

Beras yang seharusnya dijual sekitar Rp13.500 per kilogram tersebut, justru ditemukan beredar dengan harga tak wajar mencapai Rp30.000 hingga Rp57.000 per kilogram.

"Produk yang melanggar harus ditarik, izinnya dicabut, dan dugaan pelanggaran diproses secara pidana," pungkas Amran memberikan instruksi tegas menyusul temuan pengawasan Bapanas terhadap 25 merek beras yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.