KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT ATR/BPN, Ada Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen
KPK mengonfirmasi Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto diamankan dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di ATR/BPN.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Konfirmasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi awalnya ditanya mengenai informasi yang menyebut Fahd Arafiq turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Ia membenarkan bahwa Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/9/2026).
Berita ini telah tayang di Koran Jakarta dengan judul Bukan Cuma Pejabat ATR/BPN, KPK Juga Amankan Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen.
Pertanyaan serupa kemudian diajukan terkait keberadaan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Budi kembali memberikan konfirmasi bahwa Arif termasuk dalam pihak yang diamankan KPK.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujar Budi.
OTT KPK Berkaitan dengan Pengurusan HGB
Operasi tangkap tangan tersebut merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka berasal dari berbagai pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan pertanahan.
Beberapa pejabat ATR/BPN yang turut diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Keterlibatan para pihak tersebut masih dalam tahap pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah nantinya akan menentukan status hukum masing-masing orang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.
Dalam periode tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Status hukum para pihak selanjutnya akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai.
OTT ini menjadi perhatian karena tidak hanya melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN, tetapi juga terdapat nama Fahd Arafiq yang dikenal sebagai salah satu pengurus Partai Golkar dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Meski demikian, status seseorang yang diamankan dalam OTT belum secara otomatis berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan status hukum tetap menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



