Iklan
Ekonomi

DJP Beri Tanggapan atas Kritik Hashim Soal Rasio Penerimaan Negara yang Stagnan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi kritik Hashim Djojohadikusumo terkait stagnasi rasio penerimaan negara dan komitmen reformasi perpajakan.

DJP Beri Tanggapan atas Kritik Hashim Soal Rasio Penerimaan Negara yang Stagnan
Foto: Bimo Wijayanto saat di Istana Negara(Sumber: ANTARA)

JAKARTA, Semualini.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang menyoroti stagnansi rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia di kisaran 12% selama 13 tahun terakhir. 

Dalam keterangannya, DJP mengakui bahwa dorongan untuk meningkatkan rasio pajak masih menghadapi tantangan tersendiri. Meski demikian, pihak otoritas menegaskan bahwa pembaruan administrasi perpajakan yang direalisasikan melalui Coretax atau sistem inti perpajakan terus bekerja menopang laju penerimaan pajak secara konsisten.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menerangkan bahwa laju penerimaan pajak secara bruto saat ini mampu mencatatkan pertumbuhan sekitar 13% hingga 14%. 

Angka capaian tersebut diperkirakan telah melampaui perhitungan kombinasi antara pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5% dan laju inflasi 2,5%, yang jika ditotal berada pada kisaran 8%.

"Jadi kalau ekonomi tumbuh 5,5% kemudian inflasi 2,5% gitu ya, 8% kita tumbuhnya sekitar 6% di atas tadi. Natural economic inflated growth itu. 

Jadi artinya kapasitas mesin pemajakan Coretax, kualitas analisis teman-teman di lapangan, pemeriksaannya, penegakan hukumnya makin bagus," kata Bimo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026) sore.

Otoritas Pajak dan Evaluasi Kebijakan Fiskal

Di samping memaparkan kinerja penerimaan bruto, Bimo Wijayanto menyoroti indikator Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia. Menurut penjelasannya, besaran PTKP yang berlaku di Tanah Air saat ini berada pada tingkatan 6,7 kali di atas garis kemiskinan. 

Jika dibandingkan terhadap PDB per kapita, proporsi nilai PTKP yang semula berkisar 130% kini berada pada rentang 60% hingga 70%.

Dalam peta perbandingan kawasan, DJP menilai posisi PTKP Indonesia berada di tingkat moderat apabila disandingkan dengan negara-negara tetangga.

Namun, apabila dikomparasikan dengan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), patokan PTKP Indonesia dapat dikategorikan relatif tinggi.

Iklan

Otoritas perpajakan menilai bahwa strategi penguatan penerimaan negara terhadap PDB tidak dapat disandarkan sepenuhnya pada perbaikan tata kelola administrasi dan tindakan penegakan hukum semata. 

Pemerintah perlu meninjau kembali berbagai ranah kebijakan yang berhubungan langsung dengan basis pemajakan nasional. 

Langkah optimalisasi rasio penerimaan menuntut adanya pembahasan komprehensif yang mengintegrasikan aspek belanja negara, instrumen pembiayaan, hingga dinamika ekonomi makro.

Proses koordinasi lintas sektor terus dibangun bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

"Jadi saya nggak bisa ngomong sepihak dari sisi penerimaan tapi juga dari yang lain gitu. Dan juga kebijakan fiskal yang lebih makro. Tentu juga kita harus discuss dengan teman-teman dari Kemenko Perekonomian juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo memaparkan kritiknya mengenai rasio penerimaan negara dalam forum Prasasti Indonesia Policy Forum 2026. 

Hashim membandingkan pencapaian Indonesia dengan negara tetangga seperti Kamboja dan Vietnam yang masing-masing telah menorehkan rasio sebesar 18% dan 23% terhadap PDB.

"Jika Anda melihat statistiknya, rasio penerimaan negara kita terhadap PDB sangatlah rendah. 13 tahun lalu, angkanya adalah 12% dari PDB, dan hari ini pun masih 12% dari PDB," ujar Hashim dalam agenda Prasasti Indonesia Policy Forum 2026, dikutip Rabu (14/10/2026).

Hashim menambahkan bahwa lompatan Kamboja dari rasio 9% menjadi 18% dalam kurun waktu satu dekade dapat menjadi cermin evaluasi. Selisih 6 poin persentase antara Indonesia dan Kamboja diperkirakan berpotensi setara dengan nominal US$90 miliar atau sekitar Rp1.500 triliun per tahun dari PDB nominal Indonesia yang berkisar US$1,4 triliun hingga US$1,5 triliun.

"Kita memungut pendapatan 6% lebih rendah dari yang seharusnya. Apa artinya itu? Artinya, kita kehilangan potensi US$90 miliar per tahun yang tidak kita pungut dari perekonomian," jelasnya.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (2 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman
Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.