DJP Sebut Potensi Pajak Ekonomi Digital Berpeluang Melonjak 50%
DJP memproyeksikan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital berpotensi melonjak hingga 50% atau mencapai Rp16 triliun pada tahun ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan bahwa potensi penerimaan setoran pajak yang bersumber dari sektor transaksi digital dapat mengalami kenaikan hingga mencapai kisaran Rp16 triliun pada tahun ini.
Walau demikian, pimpinan otoritas perpajakan menekankan bahwa angka perkiraan yang disampaikan tersebut diposisikan secara sangat berhati-hati mengingat luasnya spektrum kegiatan bisnis digital di Tanah Air, mulai dari cakupan aktivitas perdagangan, perputaran mata uang, kepemilikan aset kripto, hingga lalu lintas investasi berbasis daring.
Proyeksi besaran angka penerimaan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Dirinya merujuk pada catatan realisasi pundi-pundi perpajakan dari aktivitas digital yang terekam pada periode rentang tiga tahun belakangan.
"Saya tadi udah cerita kalau sementara estimasi yang sangat hati-hati ya, konservatif ya, kita lihat kayak tahun lalu kan antara 3 tahun terakhir lah, antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun, ya mudah-mudahan bisa nambah, kalau 50% nambah ya katakanlah Rp16 triliun," kata Bimo ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026) sore.
Regulasi PMSE dan Lintas Otoritas
Harapan atas lonjakan setoran perpajakan di ranah digital ini selaras dengan implementasi sejumlah kerangka regulasi dan kebijakan operasional baru yang digulirkan pemerintah.
Instrumen utama yang menjadi pijakan mencakup aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk cakupan transaksi pasar domestik, serta penerapan mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPPT DLN).
Di samping bertumpu pada landasan regulasi PMSE dan SPPT DLN, DJP menggarisbawahi krusialnya koordinasi dan sinergi bersama berbagai lembaga otoritas terkait.
Langkah kolaborasi lintas sektor tersebut diproyeksikan mampu memperdalam penetrasi pasar keuangan berbasis digital di dalam negeri, sehingga sanggup memicu pertumbuhan frekuensi aktivitas ekonomi digital secara optimal.
Peningkatan gairah dan volume transaksi dari para pelaku industri digital secara langsung bakal memperluas basis pemajakan, yang pada muaranya memberikan kontribusi positif terhadap penguatan pundi-pundi kas penerimaan negara.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



