Iklan
Daerah

Polda Riau Rilis Data 61 Laporan Kasus Serta Sebaran 260 Papan Peringatan Karhutla

Polda Riau sebar 260 papan peringatan pencegahan karhutla ke sejumlah kabupaten/kota. Simak rincian wilayah dan penanganan 65 tersangka.

Polda Riau Rilis Data 61 Laporan Kasus Serta Sebaran 260 Papan Peringatan Karhutla
Foto: Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan pihaknya telah menindak 65 tersangka. (Sumber: dok. Polda Riau)

PEKANBARU, Semualini.com - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau memasuki tahap penguatan pengawasan lokasi. Polda Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyiapkan 260 papan peringatan untuk dipasang di lokasi bekas kebakaran dan wilayah yang berkaitan dengan penanganan perkara karhutla.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah pembakaran berulang sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pembatasan aktivitas di lahan tertentu. 

Pendistribusian papan peringatan dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat di Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).

Pembagian papan peringatan mencakup sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Pelalawan memperoleh 76 papan, Bengkalis 48 papan, dan Indragiri Hilir 30 papan. Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan alokasi 24 papan.

Adapun Siak memperoleh 14 papan, Kepulauan Meranti dan Kampar masing-masing 10 papan, Rokan Hilir delapan papan, Kuantan Singingi enam papan, Pekanbaru dan Rokan Hulu masing-masing empat papan, serta Dumai dua papan.

Menurut Arman, distribusi tersebut disesuaikan dengan penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.

"Ini sesuai dengan laporan polisi yang kita tangani," kata Arman.

Pembagian tersebut memperlihatkan keterkaitan antara pemasangan papan dan lokasi yang menjadi perhatian aparat. Namun, jumlah papan yang diterima suatu daerah tidak dengan sendirinya menunjukkan besarnya risiko kebakaran di wilayah tersebut. 

Penilaian risiko membutuhkan data tambahan mengenai kejadian kebakaran, kondisi lahan, dan hasil pemantauan lapangan.

Status Lahan Perlu Dipahami Masyarakat

Papan peringatan juga berkaitan dengan lahan yang berstatus status quo. Pada lokasi tertentu, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas seperti penyemaian atau penanaman tanpa berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang.

Iklan

Arman menjelaskan"Agar masyarakat paham bahwa ini wilayah status quo dan tidak boleh dilakukan langkah-langkah mulai dari penyemaian, penanaman, ataupun yang lain sebagainya tanpa koordinasi dengan pemerintah," ujar Arman.

Informasi tersebut penting agar warga mengetahui batasan aktivitas pada lokasi yang sedang berkaitan dengan proses hukum. Status setiap lahan tetap harus mengacu pada ketentuan dan keputusan resmi yang berlaku.

Pemasangan papan bukan pengganti proses hukum. Penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tetap bergantung pada bukti dan hasil penyidikan masing-masing perkara.

Polda Riau mencatat 61 laporan polisi dengan 65 tersangka dalam penanganan perkara karhutla. Luas lahan yang terbakar dan tercatat dalam perkara tersebut mencapai sekitar 3.394 hektare.

Arman menegaskan bahwa pemasangan papan peringatan merupakan salah satu langkah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran kembali.

"Pemasangan 260 plang ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, meskipun saat ini kondisi karhutla di Riau relatif terkendali," kata Arman.

Kepolisian juga menyatakan tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla. Setiap perkara harus ditangani berdasarkan bukti, tanpa menganggap seseorang atau suatu pihak bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.

Berdasarkan pemantauan yang disampaikan Kapolda, tidak ditemukan titik api aktif yang terindikasi sebagai karhutla di Riau saat kegiatan berlangsung. Sejumlah indikasi yang sebelumnya terpantau, menurutnya, berasal dari cerobong asap setelah dilakukan pemeriksaan.

Meski demikian, personel tetap disiagakan untuk mengantisipasi kemunculan titik api baru.

"Walaupun karhutla di Riau sudah tidak ada, tapi kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan," tegas Arman.

Pemasangan papan peringatan, pengawasan lapangan, dan penanganan hukum menjadi bagian dari upaya yang perlu berjalan beriringan. Pelaksanaannya perlu terus dipantau agar papan tidak sekadar menjadi penanda, tetapi juga membantu masyarakat memahami larangan pembakaran dan ketentuan penggunaan lahan.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (3 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman
Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.