Iklan
Iklan
Daerah

KTP Dipinjam Orang, Bansos 2 Kakek Nenek Pekalongan Raib Seketika

Bansos Mbah Dayat dan Mbah Darmi di Pekalongan dihentikan karena KTP terindikasi judi online. Padahal keduanya buta huruf dan tidak punya ponsel. 7.585 KPM lain juga alami hal sama.

KTP Dipinjam Orang, Bansos 2 Kakek Nenek Pekalongan Raib Seketika
Foto: Bansos Mbah Dayat dan Mbah Darmi di Pekalongan dihentikan karena KTP terindikasi judi online. Padahal keduanya buta huruf dan tidak punya ponsel. 7.585 KPM lain juga alami hal sama. (Foto : Ilustrasi)

PEKALONGAN - Nasib nahas menimpa sepasang lansia di Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kabupaten Pekalongan. Mbah Dayat (77) dan Mbah Darmi (63) mendadak kehilangan hak bantuan sosial sejak awal tahun.

Pencoretan itu terjadi setelah data kependudukan mereka terdeteksi sistem milik Kementerian Sosial terkait aktivitas judi online. Ironisnya, pasangan renta ini bahkan tidak melek teknologi.

Sehari Cari Uang Cuma Rp3 Ribu

Sebelum dicoret dari DTKS, keduanya rutin menerima bantuan Rp600 ribu setiap 3 bulan. Mereka masuk kategori desil 1, alias warga paling miskin.

Kini Mbah Darmi harus banting tulang sendiri sebagai buruh primbas, pekerja pembuang benang sisa di kain. Hasilnya sangat kecil.

"Sehari-hari saya bekerja membuang benang, seminggu cuma dapat Rp3.000. Ya makan kalau ada, kalau tidak ada ya nempur," ucap Mbah Darmi dengan suara bergetar.

Tangan kanannya kini penuh luka dan tidak bisa dipakai kerja. Di dalam KK mereka ada 3 orang, termasuk anak bernama Kusniyati (31) yang mengalami gangguan jiwa.

Mbah Dayat sendiri dulunya mencari kayu bakar, namun karena faktor usia dan kesehatan, pekerjaan itu sudah tidak sanggup lagi dilakukan.

Identitas Dipinjam dan Upaya Sanggahan Desa

Operator DTKS Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, membenarkan kejadian ini. Setelah ditelusuri, KTP milik Mbah Dayat ternyata pernah dipinjam orang.

"Maaf, SDM-nya rendah, tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya," jelas Neli.

Pihak desa langsung bergerak. Mereka mengajukan sanggahan resmi lewat aplikasi DTKS dan melampirkan surat pernyataan bermeterai.

Tujuannya membuktikan pasangan ini tidak bersalah agar bansos bisa aktif lagi.Kepala desa bersama warga juga bergotong royong memberi bantuan sembako harian sambil menunggu keputusan dari Kemensos.

7.585 KPM di Pekalongan Alami Hal Serupa

Kasus ini ternyata bukan satu-satunya. Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat ada 7.585 Keluarga Penerima Manfaat yang bantuannya diputus karena NIK-nya terdeteksi transaksi judi online.

Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, menjelaskan sistem Kemensos memang memblokir otomatis.

"Namun, pemerintah memberikan ruang klarifikasi satu kali bagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan data. Hingga akhir Agustus ini, tercatat baru 157 KPM di Kabupaten Pekalongan yang mengajukan pemulihan data untuk mengaktifkan kembali hak bansos mereka," terangnya.

Ia juga menegaskan KPM yang terindikasi judol yang memang tidak bermain judol silakan mengajukan klarifikasi dengan membuat surat pernyataan.

"Nanti akan difasilitasi oleh desa. Tapi, kami hanya akan kasih kesempatan 1x klarifikasi," pungkasnya.

Sumber: em-aha.