Iklan
Iklan
Daerah

Jonrius Sinurat Raih Sertifikat PKPA dan Lulus UPA, Siap Melangkah Menuju Profesi Advokat

Jonrius Sinurat menerima sertifikat PKPA dan kelulusan UPA melalui program beasiswa Pemuda Katolik. Ia kini melanjutkan tahapan menuju profesi advokat.

Jonrius Sinurat Raih Sertifikat PKPA dan Lulus UPA, Siap Melangkah Menuju Profesi Advokat
Foto: Jonrius Sinurat Raih Sertifikat PKPA dan Lulus UPA, Siap Melangkah Menuju Profesi Advokat. (Istimewa)

BATAM – Perjalanan Jonrius Sinurat menuju profesi advokat memasuki babak baru setelah menerima sertifikat Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) dan sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA), Selasa (22/9/2026).

Kedua sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nimrod Siahaan, S.Ak., di Sekretariat Pemuda Katolik Komda Kepri, Kota Batam.

Bagi Jonrius, sertifikat tersebut bukan sekadar bukti kelulusan pendidikan profesi dan ujian advokat. Pencapaian itu menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk mempersiapkan diri memasuki dunia profesi hukum sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

Berawal dari Program Beasiswa Pemuda Katolik

Kesempatan mengikuti PKPA diperoleh Jonrius melalui program beasiswa penuh Pemuda Katolik Angkatan V. Sebagai kader yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan memiliki minat untuk mengembangkan kapasitas di bidang hukum, ia mendapat kesempatan mengikuti PKPA di DPN Indonesia Angkatan 50.

Program tersebut merupakan hasil kerja sama Pemuda Katolik dengan FHP Law School dan DPN Indonesia.

Melalui program tersebut, kader Pemuda Katolik memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan profesi sebagai salah satu tahapan dalam perjalanan menuju profesi advokat.

Setelah menyelesaikan PKPA, Jonrius kemudian mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Periode 42 yang diselenggarakan DPN Indonesia bersama FHP Law School. Dalam ujian tersebut, Jonrius dinyatakan lulus.

Penyerahan sertifikat dilakukan melalui mekanisme berjenjang. Sertifikat dari DPN Indonesia dan FHP Law School disampaikan kepada DPP Pemuda Katolik, kemudian diteruskan kepada Komda masing-masing peserta sebelum diserahkan kepada kader yang dinyatakan lulus.

Nimrod: Kompetensi Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Nimrod Siahaan, menyampaikan ucapan selamat kepada Jonrius atas pencapaian tersebut.

“Selamat kepada saudara Jonrius Sinurat, S.H. yang telah dinyatakan lulus UPA dan berhak menerima sertifikat PKPA dari DPN Indonesia. Semoga saudara dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pengambilan sumpah advokat,” ujar Nimrod.

Menurut Nimrod, keberhasilan Jonrius menjadi bagian dari proses kaderisasi sekaligus pengembangan kapasitas anggota organisasi.

Ia berharap pencapaian tersebut tidak berhenti pada diterimanya sertifikat. Pengetahuan dan kompetensi hukum yang telah diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Nimrod juga mengingatkan pentingnya integritas dan kepedulian dalam menjalankan profesi advokat nantinya, khususnya ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Terutama dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, bukan semata-mata karena nilai honor, tetapi dengan hati nurani yang tulus,” katanya.

Jonrius: Organisasi Harus Melahirkan Capaian Positif

Bagi Jonrius, kesempatan mengikuti PKPA melalui program beasiswa tersebut menjadi salah satu contoh nyata manfaat organisasi dalam meningkatkan kapasitas kader.

Menurutnya, berorganisasi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai aktivitas berkumpul dan berdiskusi bersama orang-orang yang berada dalam satu wadah.

“Dalam berorganisasi itu bukan sekadar berkumpul dan berdiskusi bersama orang-orang yang ada dalam satu organisasi. Harus ada target atau capaian positif yang bisa kita hasilkan selama berorganisasi,” ujar Jonrius.

Ia menilai kerja sama yang dibangun organisasi dengan berbagai pihak dapat membuka akses bagi kader untuk mendapatkan pengalaman, pengetahuan serta kesempatan pengembangan diri.

Dalam konteks Pemuda Katolik, Jonrius menyebut berbagai kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang telah dibangun dengan sejumlah instansi, baik pemerintah maupun swasta, dapat dimanfaatkan kader untuk meningkatkan kapasitas.

“Seperti yang saat ini saya peroleh. Saya bisa mengikuti PKPA melalui program beasiswa penuh di DPN Indonesia,” katanya.

Jonrius mengungkapkan, apabila mengikuti program PKPA secara mandiri, biaya pendidikan yang harus dikeluarkan sekitar Rp5,5 juta.

Namun, melalui kerja sama Pemuda Katolik dengan FHP Law School dan DPN Indonesia, dirinya bersama kader lainnya dapat mengikuti program tersebut tanpa biaya pendidikan.

“Kalau saya mendaftar secara pribadi, saya harus membayar biaya pendidikan sebesar Rp5.500.000. Tetapi berkat kerja sama Pemuda Katolik dengan FHP Law School dan DPN Indonesia, kami kader Pemuda Katolik bisa mengikuti PKPA di DPN Indonesia secara gratis tanpa biaya sepeser pun,” ujarnya.

Meski demikian, Jonrius mengatakan peserta tetap harus memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam organisasi maupun program pendidikan profesi tersebut.

Mengajak Generasi Muda Aktif Mengembangkan Diri

Pengalaman tersebut membuat Jonrius melihat organisasi sebagai ruang pembelajaran dan pengembangan kapasitas.

Ia mengajak generasi muda Katolik untuk tidak memandang organisasi hanya sebagai tempat berkumpul, tetapi juga sebagai ruang untuk belajar, membangun jaringan, meningkatkan kemampuan dan membuka peluang memberikan kontribusi kepada masyarakat.

“Oleh sebab itu, mari para kaum muda Katolik, mari bergabung bersama Pemuda Katolik. Banyak hal positif yang bisa kita dapatkan,” katanya.

Jonrius berharap semakin banyak kader muda yang memanfaatkan berbagai peluang pengembangan diri yang tersedia melalui organisasi.

Menurutnya, kesempatan tersebut harus diikuti dengan keseriusan, komitmen serta kemauan untuk terus belajar agar manfaat yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Masih Ada Tahapan Menuju Profesi Advokat

Meski telah menyelesaikan PKPA dan dinyatakan lulus UPA, Jonrius menyadari masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum dapat menjalankan profesi advokat sepenuhnya.

Ia menyebut dirinya telah siap secara pribadi dan mental untuk melanjutkan proses tersebut. Salah satu tahapan yang masih harus dipenuhi berkaitan dengan masa magang.

Jonrius merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur persyaratan magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat.

Menurutnya, masa magang menjadi bagian penting untuk memperoleh pengalaman praktik hukum secara langsung, baik dalam bidang litigasi maupun nonlitigasi, sekaligus memahami penerapan kode etik profesi.

Ia juga menjelaskan bahwa masa magang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak serta-merta dihitung berdasarkan pengalaman bekerja atau magang ketika seseorang masih berstatus mahasiswa.

Menatap Tahap Berikutnya

Setelah menerima sertifikat PKPA dan UPA, Jonrius menyebut pencapaian tersebut bukan akhir perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

“Semoga setelah menerima sertifikat PKPA dan sertifikat kelulusan UPA ini, saya bisa mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Ia berharap seluruh tahapan menuju profesi advokat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jonrius juga menyampaikan apresiasi kepada orang tua, istri, anak-anak dan seluruh keluarga yang selama ini memberikan dukungan moral maupun materi.

“Semoga perjalanan ke depannya dimudahkan dan bisa mencapai tujuan agar dapat membanggakan orang tua, anak/istri dan semua keluarga yang selama ini terus memberikan support, baik dukungan moral maupun materi,” tuturnya.

Selain mempersiapkan diri untuk melanjutkan tahapan menuju profesi advokat, Jonrius saat ini tetap menjalankan aktivitas sebagai jurnalis serta aktif dalam organisasi keagamaan Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi lainnya.

Baginya, pengetahuan hukum yang diperoleh melalui pendidikan profesi tidak hanya menjadi bekal untuk membangun karier, tetapi juga dapat menjadi modal untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Perjalanan yang bermula dari program beasiswa tersebut kini menjadi pijakan baru bagi Jonrius untuk melanjutkan proses menuju profesi advokat sekaligus membawa pengetahuan hukum yang dimilikinya agar dapat memberikan manfaat lebih luas di tengah masyarakat. (Rio)