Iklan
Daerah

Ade Kuswara Diberhentikan dari Bupati Bekasi, DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja

Mendagri Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi akibat kasus korupsi. DPRD usulkan Asep Surya Atmaja sebagai pengganti.

Ade Kuswara Diberhentikan dari Bupati Bekasi, DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja
Foto: Asep Surya Atmaja diusulkan menjadi bupati definitif sisa masa jabatan hingga 2030. (Sumber : Istimewa).

Ringkasan Berita:

  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi mencopot Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025-2030 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
  • Pemberhentian tersebut didasarkan pada vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara.
  • DPRD Kabupaten Bekasi langsung merespons dengan menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif.

BEKASI, semualini.com – Pucuk pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi berganti. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030 secara tidak hormat.

Pemberhentian ini merupakan imbas dari kasus tindak pidana korupsi yang membelit Ade. 

Keputusan pencopotan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 8 Oktober lalu, dan dinyatakan berlaku surut sejak 22 September 2026.

Langkah Kemendagri ini bersandar pada putusan inkracht dari Pengadilan Tipikor Bandung tertanggal 14 September 2026, di mana Ade Kuswara divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti sah melakukan korupsi.

Merespons terbitnya SK Mendagri tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bergerak cepat. Pada Jumat (16/10/2026), dewan langsung menggelar sidang paripurna khusus untuk mengusulkan Wakil Bupati, Asep Surya Atmaja, agar segera diangkat menjadi bupati definitif sisa masa jabatan hingga 2030.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menegaskan bahwa seluruh mekanisme transisi kepemimpinan ini telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan

"Kami telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan tata tertib dewan. Setelah surat pemberhentian dari Kemendagri kami terima pada Senin lalu, pimpinan dewan langsung menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah untuk menyiapkan paripurna ini," jelas Ade Sukron Hanas kepada awak media di Gedung DPRD Bekasi, Jumat (16/10/2026).

Menurut Ade Sukron, berkas pengusulan dari hasil sidang paripurna tersebut akan segera dikirimkan ke tingkat provinsi pada awal pekan depan agar roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tidak terganggu.

"Hasil pengusulan paripurna ini rencananya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat pada Senin pekan depan untuk diteruskan ke Kemendagri. Tahapan selanjutnya murni menjadi kewenangan pemerintah pusat," tegas Ade Sukron.

Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah baru memimpin Kabupaten Bekasi, meski dirinya enggan mendahului ketetapan dari pemerintah pusat.

"Saya akan mengikuti seluruh tahapan dan proses tata negara yang sedang berjalan saat ini, mulai dari tahapan pengusulan ke tingkat provinsi hingga penetapan resmi oleh Kemendagri nantinya," ujar Asep Surya Atmaja.

Ia menambahkan bahwa fokusnya saat ini adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal di masa transisi.

"Pelantikan resmi baru bisa dilaksanakan setelah pemerintah pusat menetapkan SK bupati definitif. Sampai saat itu tiba, tugas kita adalah menjaga agar roda pemerintahan tetap kondusif," pungkasnya.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.