Food Truck Alun-Alun Kidul Diduga Dimintai Uang dan Makanan, Polisi Turun Tangan
Pemilik food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta mengungkap dugaan permintaan uang, makanan hingga biaya listrik. Polresta Yogyakarta mendalami klaim adanya anggota Polri dan akan berkoordinasi terkait pengelolaan parkir.

YOGYAKARTA - Unggahan pemilik food truck mengenai dugaan pungutan di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta menjadi perhatian publik. Pemilik usaha mengaku mendapat sejumlah permintaan di luar biaya perizinan saat menjalankan kegiatan berjualan di kawasan tersebut.
Dalam unggahannya, pemilik food truck menyebut adanya permintaan uang parkir sebesar Rp1 juta per hari. Selain itu, pemilik usaha juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk sejumlah orang, termasuk tiga orang yang disebut sebagai anggota kepolisian.
Pemilik juga menyebut adanya biaya tambahan listrik. Atas sejumlah permintaan tersebut, pemilik usaha menyebutnya sebagai dugaan pungutan liar dan memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta.
Keraton Pastikan Food Truck Telah Mengantongi Izin
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa Keraton Yogyakarta telah memberikan izin kepada food truck tersebut untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul.
Izin tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Keraton Yogyakarta.
Dengan adanya izin tersebut, dugaan permintaan biaya di luar perizinan menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dishub Soroti Pengelolaan Parkir
Dari sisi perparkiran, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, memastikan tidak ada izin yang diterbitkan bagi juru parkir untuk beroperasi di kawasan tersebut.
Izin parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan untuk parkir di tepi jalan umum juga memiliki ketentuan dan peruntukan tertentu.
Hal tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas untuk mengetahui pihak yang melakukan pengelolaan maupun penarikan biaya parkir di sekitar kawasan Alun-Alun Kidul.
Polisi Dalami Klaim Adanya Anggota Polri
Sementara itu, Polresta Yogyakarta turut merespons adanya klaim mengenai anggota kepolisian dalam persoalan tersebut.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai adanya anggota Polri yang disebut dalam persoalan tersebut.
“Terkait salah satu klaim atau penyebutan anggota Polri dalam informasi tersebut, saat ini masih dalam proses pendalaman dari pengawas internal,” ujar Iptu Dani HS.
Menurut Dani, pendalaman dilakukan oleh pengawas internal, dalam hal ini fungsi Propam.
“Dalam hal ini fungsi Propam,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri belum dapat disimpulkan dan masih dalam proses pemeriksaan internal.
Polisi Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait
Selain dugaan penyebutan anggota Polri, Polresta Yogyakarta juga menyoroti persoalan pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Kidul.
Dani mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Terkait keluhan pengelolaan parkir, dengan instansi terkait,” ujar Dani.
Menurut dia, koordinasi diperlukan karena kawasan Alun-Alun Kidul merupakan kawasan publik yang tata kelolanya melibatkan sejumlah pihak.
“Mengingat kawasan tersebut adalah kawasan publik yang tata kelolanya merupakan wewenang beberapa stakeholder,” katanya.
Dani menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami persoalan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Dani.
Dugaan Pungutan Masih Perlu Ditelusuri
Persoalan dugaan pungutan di kawasan Alun-Alun Kidul kini menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas usaha, parkir dan penggunaan ruang publik.
Pemilik food truck sebelumnya mengaku menerima sejumlah permintaan yang menurutnya berada di luar biaya perizinan. Permintaan tersebut antara lain uang parkir, makanan dan biaya tambahan listrik.
Namun, status masing-masing permintaan tersebut masih perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat dasar resmi atau justru dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan dugaan adanya anggota Polri. Polresta Yogyakarta menyatakan informasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pengawas internal melalui fungsi Propam.
Artinya, belum terdapat kesimpulan bahwa anggota kepolisian melakukan pungutan atau meminta fasilitas sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan pemilik food truck.
Alun-Alun Kidul Merupakan Kawasan Publik
Kawasan Alun-Alun Kidul merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat sekaligus menjadi lokasi berbagai aktivitas usaha.
Karena melibatkan sejumlah kepentingan dan pemangku kepentingan, persoalan pengelolaan parkir maupun aktivitas usaha di kawasan tersebut membutuhkan koordinasi antarinstansi.
Polresta Yogyakarta menyatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti keluhan mengenai pengelolaan parkir.
Sementara itu, dugaan keterlibatan anggota Polri masih didalami melalui pengawas internal.
Menunggu Hasil Pendalaman
Kasus ini mencuat setelah pemilik food truck menyampaikan pengalamannya melalui media sosial. Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai perizinan, parkir serta dugaan pungutan di kawasan Alun-Alun Kidul.
Keraton Yogyakarta telah memastikan food truck tersebut mengantongi izin untuk berjualan. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga memberikan penjelasan mengenai perizinan parkir.
Di sisi lain, Polresta Yogyakarta masih mendalami klaim mengenai adanya anggota Polri melalui fungsi Propam dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai persoalan pengelolaan parkir.
Hasil pendalaman dan koordinasi nantinya diharapkan dapat menjelaskan secara lebih terang mengenai pihak yang melakukan permintaan biaya, dasar pungutan serta pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.

