Pemerintah Tegas Soal Kuota Internet, Operator Tak Boleh Lagi Hanguskan Sisa Kuota
Kemkomdigi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan dan menarik biaya tambahan untuk mempertahankannya.

JAKARTA - Pengguna layanan internet mendapat angin segar setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan aturan baru mengenai perlindungan sisa kuota internet.
Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Selain melarang penghapusan sisa kuota, operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan kuota yang masih tersisa.
Kemkomdigi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Meutya mengatakan penerbitan surat edaran tersebut juga dilatarbelakangi oleh adanya pengaduan dari masyarakat mengenai pelaksanaan putusan MK.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Pelanggan Mendapat Pilihan Perlindungan Kuota
Dalam aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Bentuk perlindungannya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lain yang tetap memberikan manfaat kepada pelanggan.
Dengan ketentuan ini, pelanggan tidak semestinya kehilangan kuota yang sudah dibayar hanya karena masa berlaku paket berakhir.
Operator Wajib Berikan Informasi yang Jelas
Operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.
Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Pelanggan juga harus mendapatkan akses untuk memantau penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang digunakan.
Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban
Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator untuk memenuhi ketentuan dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
Operator wajib menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban perlindungan sisa kuota paling lambat 28 September 2026. Selanjutnya, perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut dilaporkan secara berkala setiap bulan.
Kemkomdigi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut untuk memastikan hak pelanggan tetap terlindungi.
Berawal dari Putusan MK
Kebijakan perlindungan sisa kuota ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan diterbitkannya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memperkuat pelaksanaan perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan.
Aturan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan operator menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




