Iklan
Iklan
Politik

Aliansi Gibran Duga Ada Upaya Jegal Pemerintahan

Aliansi Gibran merespons gugatan Denny Indrayana ke MK terkait pencalonan Gibran dan mempertanyakan waktu pengajuan PHPU Pilpres 2024.

Aliansi Gibran Duga Ada Upaya Jegal Pemerintahan
Foto: Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah

JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran).

Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, menilai hasil Pilpres 2024 telah sah secara konstitusional. Meski demikian, ia mengatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan permohonan hukum ke MK.

Reyhan mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang dilakukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 berlangsung.

“Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang,” kata Reyhan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Menurut Reyhan, gugatan tersebut berpotensi tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum pemilu. Ia menduga terdapat kepentingan politik yang lebih luas di balik permohonan tersebut.

“Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Ia menegaskan hasil Pilpres 2024 telah melalui seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sengketa hasil pemilu juga sebelumnya telah diproses melalui mekanisme yang tersedia di MK.

Karena itu, Reyhan mempertanyakan alasan gugatan kembali diajukan ketika pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran telah berjalan hampir dua tahun.

“Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami aturan mekanisme pemilihan umum,” katanya.

Reyhan juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Apa ada upaya melakukan penjegalan pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang membangun perekonomian Indonesia?” ujarnya.

Lebih lanjut, Reyhan menduga terdapat kekuatan politik tertentu yang mendukung langkah Denny Indrayana. Ia menilai kemunculan kembali isu tersebut perlu dilihat secara lebih luas.

“Saya menduga ada partai besar yang membackingi aksi Denny Indrayana, tidak mungkin seorang Denny Indrayana muncul begitu saja ke publik,” ucapnya.

Reyhan turut menyinggung persoalan hukum yang pernah dikaitkan dengan Denny Indrayana serta keberadaannya di Australia. Ia meminta aparat penegak hukum memperhatikan kembali persoalan tersebut.

“10 tahun Denny Indrayana melarikan diri ke Australia dengan kasus payment gateway, ini kesempatan buat aparat penegak hukum untuk kembali menangkap Denny,” tandas Reyhan.

Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (10/9/2026).

Permohonan tersebut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, penetapan hasil Pilpres 2024, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme UUD 1945.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Namun, pihak pemohon meminta MK mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara tersebut.

Gugatan tersebut kini kembali membuka perdebatan mengenai pencalonan Gibran, hasil Pilpres 2024, serta batas waktu dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (3 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman