Vonis Banding Nadiem Turun Jadi 9 Tahun, Hakim Rekomendasikan Jaksa Telusuri TPPU
Vonis banding Nadiem Makarim turun menjadi 9 tahun penjara. Hakim juga meminta aliran Rp809,59 miliar ditelusuri melalui TPPU.

Jakarta, Semualini.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026) tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan banding, Kamis (24/09/2026).
Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Denda tersebut disertai ketentuan subsider berupa 140 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Uang Pengganti Berubah Menjadi Rp548,7 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
Dalam putusan banding, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp548,7 miliar dengan ketentuan subsider enam tahun penjara. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan putusan tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Perubahan tersebut berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim mengenai aliran dana Rp809,59 miliar dari PT AKAB kepada Gojek.
Hakim menilai aliran dana tersebut belum dapat diyakini berasal dari pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Karena itu, majelis tidak sependapat dengan putusan tingkat pertama yang membebankan seluruh nilai tersebut sebagai uang pengganti.
Hakim Minta Aliran Dana Ditelusuri melalui TPPU
Meski tidak memasukkan Rp809,59 miliar tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara yang diputus di tingkat banding, majelis hakim tetap merekomendasikan agar aliran dana tersebut ditelusuri.
Penelusuran itu diarahkan melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
“Memerintahkan terdakwa untuk berada dalam tahanan rumah,” ujar hakim dalam pembacaan putusan.
Rekomendasi tersebut berarti persoalan mengenai asal-usul dan aliran dana Rp809,59 miliar masih dapat menjadi objek penelusuran melalui proses hukum tersendiri. Namun, putusan banding dalam perkara ini tidak menjadikan seluruh nilai tersebut sebagai uang pengganti.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




