Iklan
Iklan
Nasional

TPPO Makin Marak, Pemerintah Dorong Satu Data Nasional

Pemerintah memperkuat pencegahan TPPO dengan menyiapkan satu data nasional dan dashboard untuk mendeteksi modus serta calon korban lebih dini.

TPPO Makin Marak, Pemerintah Dorong Satu Data Nasional
Foto: Pemerintah memperkuat pencegahan TPPO dengan menyiapkan satu data nasional dan dashboard untuk mendeteksi modus serta calon korban lebih dini.

JAKARTA – Pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mendorong integrasi data nasional serta memperkuat sistem deteksi dini terhadap calon korban.

Langkah tersebut dilakukan menyusul berkembangnya modus TPPO yang kini memanfaatkan teknologi digital, termasuk media sosial dan platform daring untuk merekrut calon korban.

Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pengiriman warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring atau online scam.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengatakan penanganan TPPO harus menghasilkan langkah konkret dan terukur, bukan sekadar pembagian tugas antarinstansi.

“Forum ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas GT PP TPPO tidak berhenti pada pembagian tugas secara administratif, tetapi menghasilkan langkah yang terukur dan dapat dilaksanakan,” kata Djamari dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Djamari, deteksi terhadap potensi TPPO perlu dilakukan sejak tahap awal, mulai dari proses perekrutan, keberangkatan, perlintasan perbatasan hingga penempatan korban.

Media sosial dan berbagai platform digital juga perlu mendapat perhatian karena semakin sering dimanfaatkan untuk menjaring calon korban.

Berdasarkan data Polri, terdapat 385 perkara TPPO sepanjang 2025. Sementara pada periode Januari hingga 19 Agustus 2026, tercatat 98 perkara TPPO.

Sebagian korban diketahui merupakan WNI yang direkrut untuk bekerja dalam jaringan online scam di luar negeri.

Djamari menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pola TPPO semakin kompleks. Kejahatan perdagangan orang tidak lagi hanya berkaitan dengan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural, tetapi juga mencakup eksploitasi seksual dan anak, perekrutan melalui media sosial hingga eksploitasi melalui jaringan penipuan daring.

Pemerintah Dorong Satu Data TPPO

Untuk memperkuat penanganan, pemerintah mendorong pembangunan satu basis data TPPO nasional yang dapat digunakan secara interoperabel oleh kementerian dan lembaga terkait.

Data tersebut diharapkan dapat memuat informasi mengenai korban, modus, lokasi perekrutan, jalur keberangkatan, negara tujuan, pelaku hingga perkembangan penanganan korban.

Djamari menegaskan sistem tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan korban.

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi mendorong agar data TPPO dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dashboard TPPO Diusulkan

Menko PMK Pratikno juga menilai perkembangan teknologi membuat modus TPPO semakin sulit dideteksi. Karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kemampuan dalam merumuskan kebijakan dan merespons berbagai pola kejahatan baru.

“Modusnya makin canggih, oleh karena itu kita juga mesti makin canggih dalam merumuskan kebijakan dan merancang mekanisme respons terhadap isu-isu TPPO,” ujar Pratikno.

Pratikno turut mendorong pengembangan dashboard TPPO yang dapat membantu pemerintah melihat data secara lebih menyeluruh sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai modus perdagangan orang.

“Satu data ini penting, bila perlu lengkap berupa satu dashboard,” katanya.

Dengan integrasi data dan dashboard tersebut, pemerintah berharap penanganan TPPO dapat semakin bergeser dari pendekatan reaktif menuju pencegahan dan deteksi dini, sehingga potensi korban dapat diidentifikasi sebelum masuk lebih jauh ke dalam jaringan perdagangan orang.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (3 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman