Perkembangan Kasus Karhutla: Pemerintah Identifikasi 97 Perusahaan Terindikasi Pembakaran Hutan
Pemerintah melalui Polri berhasil mengidentifikasi 97 perusahaan yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra.

JAKARTA, Semualini.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengidentifikasi sebanyak 97 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kalimantan dan Pulau Sumatra.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman usai menggelar rapat koordinasi dan jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Senin (19/10/2026).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa puluhan korporasi yang teridentifikasi tersebut telah diteruskan ke tingkat hukum lanjutan.
"Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi) baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya," kata Dudung saat jumpa pers di kantor Menko Polkam, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Dudung, temuan 97 perusahaan tersebut dihimpun secara menyeluruh dari laporan yang diterima oleh satuan kepolisian di tingkat daerah hingga markas besar pusat.
Selain entitas bisnis, pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas perorangan yang terlibat dalam aktivitas pembakaran hutan.
Dudung mendorong penyidik Polri untuk mendalami kasus ini guna mengusut tuntas pihak yang menjadi aktor intelektual di balik bencana kebakaran.
Sebelumnya, jajaran Bareskrim Polri melalui Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto membeberkan bahwa penetapan tersangka terus berjalan seiring penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto saat memaparkan penanganan karhutla kepada pewarta di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Kasus-kasus tersebut ditangani secara intensif oleh 10 Polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan pemetaan wilayah hukum, Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah laporan terbanyak yakni 33 laporan. Di posisi berikutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, disusul oleh Polda Kalimantan Tengah yang menerima 14 laporan terkait kasus karhutla.
Pemerintah terus memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap perusahaan dan perorangan yang terbukti melanggar akan ditindak tegas secara transparan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



