Kode "V": Modus Negosiasi Suap Buka Blokir Sertifikat
KPK bongkar modus kode "V" dalam negosiasi suap pembukaan blokir sertifikat tanah Summarecon di Bogor, dari Rp2 miliar jadi Rp1,5 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus komunikasi berkode yang digunakan para pihak dalam menegosiasikan uang suap terkait pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung.Tbk di Kabupaten Bogor.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, permintaan uang dalam kasus ini disampaikan menggunakan istilah "V", yang menurut penyidik merujuk pada nilai nominal dalam satuan miliar rupiah.
"Diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang tadi ada sengketanya, SON melalui RREW meminta 'V' dengan kode 2, yang diduga sejumlah 2 miliar rupiah. Jadi ada kode-kode komunikasi yang dilakukan antara YA dan LAV bahwa SON meminta 2. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah 1,5 miliar," ujar Taufik, Selasa (15/9/2026).
Menurut kronologi yang dipaparkan KPK, permintaan berkode ini muncul setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON menolak membuka blokir sertifikat serta memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
"Saudara SON tidak mau menuruti kecuali yang bersangkutan menyampaikan apabila mendapat arahan dari atasannya," ungkap Taufik. Sikap kehati-hatian SON inilah yang kemudian mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari jalur lain guna melancarkan proses tersebut, yakni dengan mendekati sosok yang disebut sebagai "orang kepercayaan menteri".
Pihak swasta berinisial YA dan LAV, yang disebut KPK sebagai perantara kepentingan Summarecon, kemudian mendekati seorang pihak swasta berinisial RREW yang diklaim memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, untuk membantu berkomunikasi dengan SON.
Melalui RREW inilah, permintaan berkode "V" dengan angka 2 — yang ditafsirkan sebagai permintaan Rp2 miliar — disampaikan kepada pihak Summarecon.
Setelah melalui proses tawar-menawar, disepakati angka lebih rendah, yakni Rp1,5 miliar, dengan pertimbangan adanya pihak-pihak lain yang turut mendapatkan bagian dari komitmen fee tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon berinisial ADR, melalui YA dan LAV, diduga menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada RREW.
"Selanjutnya RREW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada sodara SON selaku Kakantah Bogor I, sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," jelas Taufik.
Penyerahan uang itu dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Penyerahan uang itu dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan, sebagai bagian dari komitmen fee atas pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
KPK menyebut, setelah penyerahan pertama ini, masih ada rangkaian penyerahan berikutnya kepada SON atas "prestasi" berupa berhasilnya pengurusan blokir dan pemecahan sertifikat tersebut.
Taufik menegaskan, pola permintaan uang menggunakan kode angka seperti ini kerap ditemukan dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan komunikasi lintas pihak, sebagai upaya menyamarkan maksud sebenarnya dari percakapan agar tidak mudah dikenali jika komunikasi tersebut disadap atau ditemukan penyidik.
Dalam kasus ini, kode "V" digunakan secara konsisten oleh para pihak untuk merujuk pada nilai uang yang dinegosiasikan, tanpa menyebutkan secara eksplisit kata "suap" atau "komitmen fee". KPK menambahkan, pola serupa turut ditemukan pada pengurusan layanan pertanahan lain yang tidak terkait langsung dengan kasus Summarecon.
Salah satunya adalah dugaan penyerahan uang pengurusan senilai total Rp2,1 miliar dari perusahaan lain kepada perantara berinisial IRW, yang kemudian sebagian di antaranya disetorkan kepada pihak swasta berinisial ARF.
Temuan ini menunjukkan bahwa modus negosiasi berkode dan penyerahan uang melalui perantara bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang tampaknya berulang dalam pengurusan berbagai layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan terbongkarnya modus ini, KPK berharap masyarakat dan pelaku usaha yang berurusan dengan layanan pertanahan dapat lebih waspada terhadap praktik permintaan uang berkedok istilah atau kode tertentu, dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi serupa dalam proses pengurusan sertifikat atau perizinan pertanahan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




