Iklan
Iklan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Ratusan Aset Pemerintah di Kalsel

Sebanyak 831 bidang aset Pemda di Kalimantan Selatan disertifikasi ATR/BPN dengan luas hampir 1 juta meter persegi, termasuk aset Bank Kalsel dan BUMD.

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Ratusan Aset Pemerintah di Kalsel
Foto: Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan

BANJARBARU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah di daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui penyerahan sertifikat sejumlah aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah di Kalimantan Selatan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sertifikat tersebut dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sertifikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan total luas sekitar 11.396 meter persegi.

Selain itu, terdapat 829 bidang aset BMD milik pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 998.343 meter persegi.

Menurut Ossy, proses sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah.

“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Ossy.

Sertifikat Aset Bank Kalsel dan Perumda Air Minum

Sertifikasi tidak hanya menyasar aset pemerintah daerah. Dalam kesempatan yang sama, turut diserahkan sertifikat untuk aset badan usaha milik daerah.

Salah satunya merupakan sertifikat atas nama Bank Kalsel dengan luas tanah 1.498 meter persegi.

Sertifikat lainnya diberikan kepada PT Air Minum Intan Banjar Perseroda untuk bidang tanah dengan luas mencapai 11.172 meter persegi.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum yang dapat muncul akibat belum jelasnya status kepemilikan tanah.

Capaian PTSL Kalsel Capai 79 Persen

Di hadapan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, para kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ossy juga menyampaikan perkembangan program pertanahan di wilayah tersebut.

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan telah mencapai sekitar 79 persen, dengan total 17.346 bidang tanah.

Sementara itu, proses sertifikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.

Ossy menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama jajaran Forkopimda yang telah mendukung pelaksanaan program pertanahan di daerah.

Dukungan pemerintah daerah dinilai penting untuk mempercepat proses legalisasi tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pemerintah.

Komisi II DPR Dorong Pengamanan Aset Daerah

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah dan aset pemerintah.

Menurut Rifqinizamy, legalisasi aset merupakan bagian penting dari upaya negara memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki pemerintah.

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan berbagai program pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan penataan dan legalisasi aset.

“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” kata Rifqinizamy.

Pemda Diminta Inventarisasi Aset yang Belum Bersertifikat

Rifqinizamy juga meminta pemerintah daerah lebih tertib dalam melakukan pengelolaan aset.

Menurut dia, seluruh aset yang telah tercatat perlu diperiksa kembali untuk mengetahui bidang tanah mana yang sudah memiliki sertifikat dan mana yang masih belum memiliki legalitas.

Aset yang belum bersertifikat kemudian dapat segera dilaporkan dan diproses melalui kantor pertanahan.

Ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menyiapkan daftar aset, melakukan pengukuran, kemudian mengajukan proses sertifikasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan sekaligus memastikan aset daerah mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Pemerintah Perkuat Legalitas Aset Daerah

Program sertifikasi aset pemerintah menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan tata kelola barang milik daerah. Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah dapat menjadi lebih jelas dan pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih tertib.

Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah di Kalimantan Selatan diharapkan dapat terus mempercepat proses sertifikasi terhadap aset yang masih belum memiliki bukti kepemilikan yang lengkap.

Selain memperkuat administrasi pemerintahan, kepastian hukum atas aset juga penting untuk memberikan perlindungan terhadap aset negara dan daerah dari berbagai potensi sengketa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (5 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman