Kabar Baik Guru PPPK! Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027
Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027. Simak ketentuan, mekanisme seleksi, dan status PPPK yang belum lolos.

JAKARTA - Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru mulai 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru yang dilakukan pemerintah bersama DPR. Kesempatan ini memberikan peluang bagi guru PPPK yang ingin mendapatkan status sebagai aparatur sipil negara melalui jalur PNS.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Guru PPPK tidak otomatis diangkat menjadi PNS.
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan bahwa guru yang berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru.
Proses tersebut direncanakan mulai pada awal 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Muhammad Qodari.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




