Beberapa Point Penting UU Reforma Agraria: Lembaga Baru hingga Aturan Pidana
Undang-undang baru ini merombak tata kelola konflik tanah di Indonesia lewat lembaga baru, redistribusi lahan, dan sejumlah aturan pidana.

JAKARTA — Setelah resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna Selasa (22/9/2026), Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria kini menjadi payung hukum baru untuk menuntaskan persoalan tanah yang selama ini berlarut-larut di Indonesia.
Proses menuju pengesahan ini terbilang cepat, draf resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 pada 24 Agustus, lalu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September, sebelum akhirnya disetujui menjadi undang-undang tepat pada Hari Tani Nasional.
Latar Belakang dan Proses Pembahasan
Pembahasan RUU ini melibatkan penyisiran 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas secara intensif oleh Panitia Kerja bersama pemerintah.
Hasilnya, aturan ini tersusun dalam 14 bab dan 53 pasal yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Ketua Panja RUU Reforma Agraria Muhammad Iman Sukri menyebut penyusunan aturan ini sebagai bukti keseriusan negara menangani sengketa tanah yang menahun.
Sebelum disahkan, draf ini juga sempat menuai sorotan publik yang meminta DPR tidak menyisipkan pasal-pasal menyimpang di menit-menit akhir pembahasan.
Meski begitu, seluruh delapan fraksi di DPR termasuk PDIP sebagai satu-satunya partai di luar koalisi pemerintah kompak menyatakan setuju saat draf ini dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.
14 Poin Penting dalam UU Reforma Agraria
1. Hak Menguasai Negara atas Tanah
Negara menjamin pemenuhan dan pemulihan hak rakyat atas tanah, dengan prioritas pemanfaatan bagi subjek reforma agraria.
2. Peta Jalan Reforma Agraria
Mencakup arah kebijakan, target, tahapan, dan indikator keberhasilan program secara nasional.
3. Penetapan Lokasi Prioritas
Wilayah ditetapkan berdasarkan tingkat ketimpangan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, hingga kemiskinan.
4. Objek dan Subjek Reforma Agraria
Kelompok penerima prioritas meliputi petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
5. Pembentukan Lembaga Baru di Bawah Presiden
Dibentuk Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA), hasil perubahan nomenklatur dari sebelumnya bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
6. Dewan Pengawas Independen
Dibentuk untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program reforma agraria.
7. Mekanisme Penyelesaian Konflik
Mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata pendekatan hukum formal.
8. Redistribusi Tanah
Termasuk skema tanah pengganti bila pengembalian lahan asli kepada pemilik sah tidak memungkinkan.
9. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Penataan aset diintegrasikan dengan program pemberdayaan dan kemitraan yang berkelanjutan.
10. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat
Berlaku bagi masyarakat, pendamping, pelapor, dan saksi dalam kasus sengketa tanah.
11. Pembatasan Kepemilikan Lahan
Bertujuan mencegah penumpukan atau konsentrasi tanah oleh pihak tertentu, termasuk korporasi.
12. Partisipasi Aktif Masyarakat
Masyarakat dilibatkan dalam setiap tahap penyelesaian konflik dan proses redistribusi lahan.
13. Sistem Data Terintegrasi
Seluruh data konflik dan pelaksanaan reforma agraria dilaporkan langsung ke Presiden dan DPR.
14. Pendanaan dan Ketentuan Pidana
Mengatur sanksi hukum serta skema pembiayaan program secara berkelanjutan.
Sorotan: Pembatasan Lahan Korporasi
Salah satu isu yang mengemuka selama pembahasan adalah usulan pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, khususnya di wilayah-wilayah dengan karakteristik khusus. Isu ini turut menjadi perhatian sejumlah anggota Baleg DPR sebagai bagian dari upaya mencegah ketimpangan penguasaan tanah semakin melebar.
Respons Pemerintah dan Masyarakat Sipil
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut pengesahan ini sebagai jawaban atas persoalan yang sudah lama ditunggu masyarakat. Ia berharap kelompok rentan seperti petani gurem, nelayan tradisional, dan masyarakat adat akan semakin merasakan kehadiran negara lewat implementasi undang-undang ini.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memantau langsung proses pengesahan, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.
Sumber : DPR RI, Antara dan Berbagai Sumber.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




