AHY Respons Penggeledahan KPK di ATR/BPN: Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan
AHY merespons penggeledahan KPK di ATR/BPN dan menyebut proses hukum tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

JAYAPURA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
AHY menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, proses tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pernyataan itu disampaikan AHY saat berada di Jayapura, Papua, Jumat (18/9/2026). Saat itu, AHY tengah menjalankan sejumlah agenda kunjungan kerja di wilayah Papua.
“Segala proses hukum yang sedang dijalankan, dan tentunya mudah-mudahan ini juga bisa menjadi bahan evaluasi yang perlu dilakukan oleh semua jajaran pemerintahan pusat dan daerah,” ujar AHY seperti dikutip AntaraTV.
AHY menekankan pentingnya evaluasi tata kelola pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Ia menyebut pemerintah perlu memastikan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara bersih dan berintegritas.
“Kita ingin memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, yang berintegritas, yang memberikan pelayanan publik yang seluas-luasnya,” kata AHY.
Menurut AHY, tata kelola pemerintahan yang baik juga berkaitan dengan upaya pemerintah mencapai berbagai target pembangunan, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
KPK Geledah Sejumlah Ruangan ATR/BPN
Respons AHY disampaikan setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Pada Kamis (17/9), penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN menyebut terdapat tiga ruangan yang diperiksa, yakni ruangan di lantai tiga, lantai enam, serta ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
KPK kemudian menjelaskan bahwa penggeledahan mencakup ruangan tiga direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait perkara yang sedang disidik.
Tiga ruangan direktur jenderal yang menjadi lokasi penggeledahan antara lain ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus Berkaitan dengan Pengurusan HGB
Perkara tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Di antara tersangka tersebut terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta berinisial Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
KPK kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di lokasi lain.
Pada Jumat (18/9), penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disita antara lain dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan Summarecon serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.
Penyidik juga menyita barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa untuk ditelaah dan dianalisis guna mendalami konstruksi perkara.
Penggeledahan Berlanjut ke Rumah Tersangka
Setelah melakukan penggeledahan di kantor Summarecon, KPK pada Jumat sore melanjutkan kegiatan penyidikan dengan menggeledah rumah Lampri di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
KPK menyebut penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Serangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, AHY menempatkan proses hukum tersebut sebagai bagian dari evaluasi yang perlu diperhatikan jajaran pemerintahan. Ia menekankan kembali pentingnya tata kelola yang bersih dan berintegritas serta pelayanan publik yang tetap berjalan.
Pernyataan AHY tersebut disampaikan tanpa mengomentari substansi perkara atau menentukan pihak yang bersalah. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan di KPK dan pembuktian perkara selanjutnya menjadi bagian dari proses peradilan.
Di sisi lain, aktivitas pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berlangsung di tengah proses penggeledahan. Berdasarkan pantauan ANTARA pada Kamis (17/9), pegawai masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasa meski penyidik KPK melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan.
AHY berharap tata kelola pemerintahan terus diperkuat sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara optimal dan target pembangunan pemerintah dapat dicapai.
Respons tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap pentingnya penguatan tata kelola sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




