Iklan
Iklan
Nasional

Ada Kamar Beragam Tipe dan Fasilitas Lengkap, Ini Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Ombudsman RI mengungkap temuan fasilitas di Lapas Cibinong, termasuk hunian dan fasilitas yang disebut perlu dievaluasi serta dugaan perlakuan khusus.

Ada Kamar Beragam Tipe dan Fasilitas Lengkap, Ini Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Foto: Gedung Ombudsman RI ( Sumber : ombudsman.go.id ).

JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan dalam kunjungan pengawasan ke Lapas Kelas II Cibinong. Tim Ombudsman menemukan beberapa bangunan yang disebut sebagai rumah asimilasi dengan fasilitas seperti kamar beragam tipe, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas lainnya.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, temuan tersebut diperoleh ketika tim melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kunjungan itu awalnya dilakukan untuk memastikan pelayanan publik bagi warga binaan dan tahanan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami selalu melakukan pengawasan ini semata-mata hanya untuk memastikan bahwa pelayanan publik sudah dijalankan dengan baik-baiknya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang kami kunjungi,” ujar Syafrida di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Menurut Syafrida, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di dalam kawasan lapas yang oleh petugas disebut sebagai rumah asimilasi.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bagian dalam bangunan tersebut. Ombudsman menyebut terdapat fasilitas yang dinilai cukup lengkap, mulai dari kamar dengan sejumlah tipe, kamar mandi, televisi, kulkas, meja makan hingga makanan dan minuman.

Dalam salah satu kulkas yang diperiksa, tim Ombudsman menyebut menemukan sejumlah minuman. Ombudsman juga mengaku menemukan botol-botol minuman keras kosong di area pembuangan sampah. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pengawasan Ombudsman.

Syafrida mengatakan, tim juga menemukan sejumlah warga binaan di salah satu lokasi. Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan. Ketika tim Ombudsman datang, warga binaan tersebut disebut langsung masuk ke dalam kamar.

Dari kondisi tersebut, Ombudsman menyampaikan dugaan adanya fasilitas khusus bagi sebagian warga binaan. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari temuan yang perlu ditindaklanjuti dan dievaluasi lebih lanjut.

Selain bangunan hunian, tim Ombudsman juga menyebut menemukan beberapa fasilitas lain di kawasan tersebut. Di antaranya area parkir yang terdapat kendaraan mewah, fasilitas gym, kolam, serta sejumlah bangunan yang disebut memiliki tipe hunian berbeda.

Ombudsman juga menyoroti kondisi keamanan di lokasi. Syafrida mengatakan tim melihat adanya area yang dinilai memiliki akses keluar-masuk dan kondisi pengamanan yang menurut Ombudsman perlu mendapat perhatian.

Temuan tersebut semakin menjadi perhatian karena kunjungan Ombudsman sebelumnya ke Lapas Kelas II Cibinong juga disebut mengalami penolakan. Dalam kunjungan terbaru, tim kembali tidak mendapatkan izin masuk meski telah menyampaikan surat tugas.

Syafrida menyebut tim tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan menunggu hingga sekitar pukul 10.15 WIB. Selama menunggu, pihak lapas disebut belum memberikan izin masuk maupun menjelaskan alasan penolakan tersebut.

Dalam proses tersebut, Ombudsman juga menyebut terjadi aksi dorong-dorongan dengan petugas lapas ketika tim berupaya menjalankan pemeriksaan.

Syafrida menegaskan, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek pelayanan publik sesuai mandat undang-undang. Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang menghalangi pelaksanaan pemeriksaan Ombudsman dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ombudsman.

Ombudsman menyatakan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak hanya dilakukan di Cibinong. Sebelum kunjungan tersebut, Ombudsman telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Jakarta, Banten dan Kepulauan Riau.

Syafrida mengatakan pengawasan di sejumlah lokasi tersebut berjalan lancar dan tim dapat melakukan pemeriksaan serta mencatat berbagai temuan.

Atas temuan di Lapas Kelas II Cibinong, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan penyimpangan dan pelanggaran.

Ombudsman juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal dalam memperbaiki pelayanan di lembaga pemasyarakatan.

“Memastikan masyarakat mendapatkan hak untuk dilayani oleh penyelenggara negara,” kata Syafrida.