RUU Perampasan Aset Makin Luas, 13 Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran
Komisi III DPR memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana terus berkembang. Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam rancangan aturan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan para ahli. Komisi III juga melakukan riset serta membandingkan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
"Pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara tepat dan tidak kehilangan prinsip keadilan," ujarnya, Sabtu (29/8/2026).
lanjutnya, kata Habiburokhman, memberikan pandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut sebaiknya memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat luas, maupun tergolong sebagai kejahatan serius yang berdampak terhadap kepentingan publik.
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset
Berdasarkan daftar yang disampaikan Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset.
Berikut daftarnya:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Daftar tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada perkara korupsi. Sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan sektor ekonomi, sumber daya alam, keuangan, hingga kejahatan serius lainnya turut menjadi perhatian.
DPR Pertimbangkan Praktik di Negara Lain
Dalam menyusun ruang lingkup RUU, Komisi III DPR juga membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.
Perbandingan tersebut dilakukan untuk melihat bagaimana negara lain menentukan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan perampasan aset.
Komisi III menyatakan penyusunan RUU ini diarahkan agar mekanisme perampasan aset nantinya dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Masukan Masyarakat dan Ahli Masih Dibutuhkan
Habiburokhman menegaskan, daftar 13 tindak pidana tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Masukan dari masyarakat dan kalangan ahli masih menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
"Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi proses legislasi yang perlu dikawal agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mampu mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana," pungkasnya.
Sumber: Komisi III DPR RI / Parlementaria
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




