Rieke Cecar Ditjenpas di DPR, Minta Audit Total Lapas
Rieke Diah Pitaloka menyampaikan 4 kutipan menohok dan 5 tuntutan audit total Lapas periode 2021–2026 saat cecar Ditjenpas di Komisi XIII DPR RI.

Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan Lapas tidak boleh terbagi menjadi dua dunia antara narapidana biasa dan napi kaya berprivilese.
- Rieke mendesak audit terpadu ditarik mundur periode 2021–2026 serta menyodorkan 5 tuntutan pembenahan sistemik kepada Kemenimipas.
- Dirjenpas Mashudi merespons dengan membebastugaskan 5 pejabat struktural dan memeriksa 90 saksi menyusul temuan Ombudsman RI
JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, melayangkan kritik tajam terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2026).
Rieke menegaskan pentingnya pembenahan sistemik dan mendesak digelarnya audit terpadu periode 2021–2026 agar tidak ada lagi diskriminasi fasilitas antarwarga binaan.
Sorotan keras DPR ini mengemuka merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait dugaan penyimpangan fasilitas, tata ruang sempadan sungai, dan tata kelola di lingkungan Lapas.
Dalam pandangannya, Rieke menyampaikan empat pernyataan tegas yang menyoroti persoalan keadilan, tanggung jawab pejabat, hingga moralitas petugas pemasyarakatan.
Rieke meminta pemerintah menghapus segala bentuk diskriminasi perlakuan terhadap warga binaan di dalam Lapas.
"Lapas tidak boleh menjadi dua dunia: ruang yang sesak bagi mayoritas, dan ruang istimewa bagi sebagian orang yang kaya, punya uang, dan sempat punya jabatan." ujarnya.
Ia menekankan agar pemeriksaan tidak sekadar menyasar pejabat baru atau petugas tingkat bawah yang baru menjabat beberapa bulan.
"Pertanggungjawaban karena itu tidak boleh hanya diperiksa pada pejabat yang bertugas saat singkat September 2026, apalagi anak-anak yang baru bertugas. Audit tarik sejak 2021 sampai 2026 sesuai periode pembangunan yang tercantum dalam dokumen." kata Rieke.
Rieke menyentil moralitas oknum petugas yang dinilainya masih memelihara cara berpikir diskriminatif.
"Saya tidak bisa membayangkan, kok kayak mentalnya mental inlander yang kemudian dengan perspektifnya menginjak dan meludah ke bawah, menjilat ke atas, sikut kiri-kanan begitu. Enggak bisa, ini harus diselesaikan juga mental and character building." tandasnya.
Ia meluruskan bahwa perbaikan layanan pemasyarakatan merupakan pemenuhan hak dasar manusia, bukan hadiah keistimewaan.
"Humanisasi pemasyarakatan bukan privilege. Humanisasi adalah memastikan setiap warga binaan diperlakukan bermartabat, aman, adil, dan tanpa diskriminasi, dipersiapkan kembali ke masyarakat berdasarkan hukum." ujarnya.
5 Tuntutan Konkret Pembenahan Sistem Pemasyarakatan
Guna menyelesaikan persoalan hingga ke akar masalah, Rieke Diah Pitaloka menyodorkan lima langkah tindak lanjut yang wajib dilaksanakan Kemenimipas:
- Melakukan audit menyeluruh yang mencakup Barang Milik Negara (BMN), sumber pembiayaan pembangunan, aturan tata ruang sempadan sungai, sistem keamanan, hingga dugaan pungutan liar.
- Memeriksa secara detail luas kamar, jumlah penghuni, sistem sanitasi, pasokan air, ventilasi, layanan kesehatan, hingga rasio kecukupan petugas.
- Membangun dan mengaktifkan kembali rekam jejak digital pergerakan warga binaan yang keluar-masuk blok—termasuk alasan, waktu, lokasi, dan petugas pengawal.
- Menunda rencana alih fungsi 13 unit rumah dinas menjadi fasilitas CDK hingga audit legalitas BMN dan tata ruang selesai dilakukan.
- Mendesak Kemenimipas menyerahkan matriks hasil temuan Ombudsman, alat bukti, penanggung jawab, serta tenggat waktu sanksi korektif kepada Komisi XIII DPR RI.
Dorong Tunjangan Risiko Bagi Petugas Lapas Jujur
Meski mendesak sanksi pidana dan penindakan tegas bagi oknum yang melanggar aturan, Rieke meminta masyarakat dan kementerian tidak menyamaratakan seluruh petugas Lapas. Ia mengingatkan masih banyak petugas jujur yang bekerja di bawah tekanan dan kondisi memprihatinkan.
"Mari kita adil sejak dalam pikiran. Tentu petugas yang bermasalah jangan hanya sanksi administratif, copot, ditindak, lanjutin dengan pidana. Tapi saya yakin tidak semua petugas melakukan hal seperti ini, masih banyak yang mau benar," ujar Rieke.
Ia juga mendorong pemerintah memberikan tunjangan risiko (risk allowance) bagi petugas Lapas, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terluar tanpa fasilitas memadai.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



