Polda Metro Jaya Tetapkan 48 Tersangka Kerusuhan Demo Senayan 27 Agustus 2026
Polda Metro Jaya tetapkan 48 tersangka kerusuhan usai demo di DPR Senayan 27 Agustus 2026. Total 322 orang ditangkap. 153 di antaranya anak di bawah umur.

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya resmi menetapkan 48 orang sebagai tersangka buntut kerusuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Kerusuhan itu terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dari total 322 orang yang diamankan, 48 orang di antaranya naik status menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 28 Agustus 2026.
“Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang,” ujar Iman.
Dibagi 3 Klaster
Pihak kepolisian membagi para terduga pelaku ke dalam 3 klaster berdasarkan perannya.
1. Klaster Anak di Bawah Umur
Klaster ini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro. Total ada 153 anak yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.Rinciannya: 25 anak putus sekolah, 2 anak usia 12 tahun, 1 anak usia 13 tahun, 3 anak usia 14 tahun, 23 anak usia 15 tahun. Kemudian 47 anak usia 16 tahun, 64 anak usia 17 tahun, dan 10 anak usia 18 tahun.
“Di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan,” kata Iman.
2. Klaster Perusuh Biasa
Klaster kedua adalah 91 orang dewasa yang diduga terlibat aksi kerusuhan di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI. Mereka sudah diperiksa penyidik.
3. Klaster Pengrusakan Fasilitas
Klaster ketiga berjumlah 71 orang. Mereka diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan saat demo berlangsung.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan ditetapkannya 48 tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Polda Metro mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak anarkis.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




