Iklan
Iklan
Nasional

Pembakaran Hutan Jadi Sorotan, IPR Dukung Ketegasan Presiden Prabowo

IPR mendukung Presiden Prabowo menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk individu maupun korporasi, tanpa tebang pilih.

Pembakaran Hutan Jadi Sorotan, IPR Dukung Ketegasan Presiden Prabowo
Foto: Presiden Prabowo. (Ist)

JAKARTA — Indonesia Political Review (IPR) mendukung langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan individu maupun korporasi.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Pembakaran hutan merupakan persoalan serius karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, ekosistem, hingga keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau terbukti membakar hutan, siapa pun pelakunya harus ditindak tegas. Perorangan harus diproses, korporasi juga harus diproses. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Iwan.

Menurut Iwan, pemerintah harus memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat.

Penindakan, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, menyediakan pembiayaan, memfasilitasi kegiatan, maupun memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran hutan secara ilegal.

“Jangan hanya menangkap orang yang memegang korek api. Kalau ada aktor intelektual, pemodal, atau korporasi yang berada di balik pembakaran, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

IPR Dorong Pengawasan Karhutla Diperkuat

IPR berpandangan ketegasan pemerintah perlu dibarengi dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.

Selain penindakan, langkah pencegahan juga dinilai penting untuk menekan potensi terjadinya karhutla.

Pemerintah didorong memperkuat pemantauan wilayah rawan kebakaran melalui teknologi deteksi titik panas, patroli lapangan, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.

Menurut Iwan, upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

Investasi Tidak Boleh Mengorbankan Hutan

IPR juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan.

Iwan mengatakan dunia usaha tetap memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, aktivitas investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan lingkungan.

“Investasi harus tumbuh, tetapi hutan tidak boleh dikorbankan. Korporasi yang taat aturan harus dilindungi, sementara korporasi yang terbukti merusak lingkungan harus menghadapi konsekuensi hukum,” katanya.

IPR mendorong pemerintah memberikan sanksi yang mampu menimbulkan efek jera. Jika perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk kasus yang melibatkan korporasi, penegakan hukum juga dinilai harus mampu menelusuri pertanggungjawaban badan usaha serta pihak-pihak yang memiliki peran dalam terjadinya pembakaran hutan.

“Pesannya harus jelas: hutan Indonesia bukan milik segelintir orang untuk dibakar dan dieksploitasi sesuka hati. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa hukum lingkungan benar-benar memiliki kekuatan,” pungkas Iwan.

IPR menilai ketegasan Presiden Prabowo dalam menangani karhutla akan menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku pembakaran hutan, baik individu maupun korporasi, dinilai penting agar pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

✓ Anda sedang membaca versi lengkap (3 halaman digabung). Kembali ke tampilan per halaman