Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Tak Ada Pembatasan Konten Karhutla di Medsos
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan Kemkomdigi tak pernah meminta penurunan konten karhutla di medsos dan imbau warga melapor jika alami gangguan unggahan.

JAKARTA, Semualini.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas membantah isu yang menyebut pemerintah membatasi atau menurunkan konten informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai platform media sosial.
Pemerintah memastikan tidak pernah menerbitkan instruksi apa pun untuk menyaring, membatasi, maupun menurunkan konten kebencanaan tersebut dari linimasa digital.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik dan keluhan warganet terkait dugaan penurunan jangkauan (shadowban) atau hilangnya unggahan yang membahas topik karhutla di platform-platform digital utama.
Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah meminta pihak penyedia layanan media sosial untuk membatasi ruang gerak informasi publik terkait krisis karhutla. Menurutnya, arus informasi yang diterima masyarakat di ruang digital seharusnya menjadi hak penuh pengguna tanpa adanya pengkondisian sepihak.
"Bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi terkait informasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," ujarnya dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (21/10/2026).
Ia menyoroti pentingnya kebebasan masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi informasi tanpa adanya intervensi tersembunyi dari mekanisme sistem platform.
"Karena apa yang kita lihat dan konsumsi di media sosial seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata," kata Meutya.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai kendala unggahan di platform digital seperti Meta hingga TikTok, Menkomdigi mengimbau pengguna yang merasa unggahannya dibatasi untuk mengambil langkah resmi.
Selain mengajukan keberatan kepada pengelola platform, masyarakat juga diminta menyampaikan laporan tersebut kepada kementerian.
"Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla, baik di platform Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik pengatutan algoritma sepihak oleh korporasi teknologi yang merugikan hak masyarakat atas akses informasi publik yang transparan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



