KPK OTT Dirjen ATR/BPN dan 2 Kepala Kantor Pertanahan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi tersebut menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat pertanahan, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain Lampri, penyidik KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB).
KPK Amankan 17 Orang
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, KPK mengonfirmasi telah mengamankan sebanyak 17 orang.
Mereka berasal dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung.
KPK juga masih mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian dugaan korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.
Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Turut Diamankan
Selain sejumlah pejabat ATR/BPN, KPK juga mengonfirmasi adanya pihak lain yang ikut diamankan.
Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto disebut termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Saat ditanya mengenai keberadaan Fahd Arafiq, Budi Prasetyo memberikan konfirmasi singkat.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi.
Budi juga memberikan jawaban serupa ketika ditanya mengenai mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujarnya.
KPK belum membeberkan secara rinci dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Uang Ratusan Miliar Turut Diamankan
Perkembangan OTT ATR/BPN juga mengungkap adanya barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.
KPK menyebut penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas menggunakan koper, boks, serta kardus.
Jumlah kemasan tersebut mencapai sekitar 20 koper atau wadah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pastinya masih menunggu proses penghitungan.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Temuan uang tunai tersebut menjadi salah satu barang bukti yang kini didalami penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi pengurusan HGB.
Status Hukum Belum Ditetapkan
Meski telah diamankan dalam OTT, status hukum seluruh pihak belum otomatis menjadi tersangka.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Dalam proses tersebut, penyidik akan mendalami keterangan para pihak, barang bukti, serta dugaan hubungan antara uang yang diamankan dengan perkara pengurusan HGB.
Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara dan status hukum pihak-pihak yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena OTT tidak hanya melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN, tetapi juga menyeret sejumlah pihak dari luar institusi tersebut.
KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses pengurusan hak guna bangunan tersebut.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




